Sabtu, 22 Desember 2012

SOP Pelayanan Pasien dengan Kartu Jamkesmas di Ruang Rawat Inap

Writen By. Hijranita, SKM.,M.Si












BLUD
RSUD ARGA MAKMUR
KAB. BENGKULU UTARA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PELAYANAN PASIEN DG KARTU JAMKESMAS  DI RUANG RAWAT INAP

Tgl Terbit:
Nomor Dokumen:

Disahkan Oleh
Direktur


Dr. Jasmen S, M.Kes.,Sp.KK
Nip. 19680212 200012 1 002
No. Revisi:
Halaman: 1 dari 4
ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

Pengertian





Pelayanan Pasien dengan Kartu Jamkesmas di Ruang Rawat Inap adalah pasien yang memiliki kartu Jamkesmas  oleh dokter yang  memeriksa, baik di Instalasi Rawat Jalan maupun di Instalasi Gawat Darurat (IGD) diharuskan mondok atau di rawat inap dan pasien tersebut di rawat inapkan.

Tujuan





1.     Memberikan pelayanan administrasi bagi pasien dengan Kartu Jamkesmas yang akan masuk, keluar ruang perawatan rawat inap;
2.     Mengetahui jumlah pasien yang masuk keluar ruang perawatan rawat inap

Kebijakan



Agar pasien dengan Kartu Jamkesmas yang membutuhkan perawatan lanjutan di ruang rawat inap dapat segera di dilayani dengan Cepat, Tepat, Akurat dan Beranggung Jawab

Petugas


Petugas Pendaftaran, Tim Pengelola Jamkesmas, Petugas Askes Center, dan Dokter/Petugas Ruang Rawat Inap

Prosedur








1.        Pasien/Keluarga Pasien datang ke RS dan menuju Jamkesmas Centre untuk Verifikasi Kepesertaan dengan membawa Dokumen:
a.        Asli Kartu Jamkesmas Peserta atau Kartu Jamkesmas Orang Tua untuk verifikasi keabsahan kepemilikan kartu;
b.        Foto Copy Kartu Jamkesmas Peserta atau Kartu Jamkesmas Orang Tua; 1 (satu) lembar.
c.         Foto Copy Kartu Keluarga; 1 (satu) lembar.


Prosedur Lanjutan
































d.        Asli Surat Rujukan dari Puskesmas  atau Fasilitas Kesehatan lainnya yang merujuk pasien tersebut ke RSUD Arga Makmur; 1 (satu) lembar.
Surat rujukan dapat digunakan  maksimal 3 (tiga) kali untuk kasus-kasus penyakit tertentu, pengkhususan akan disampaikan dan ditentukan oleh dokter yang menangani;
e.        Bila berkas-berkas yang diminta belum dibawa oleh pasien atau keluarga pasien, maka kepada pasien/keluarga pasien diberitahukan bahwa waktu yang diberikan untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut adalah 2 x 24 Jam terhitung sejak pasien masuk ruang perawatan dan mendapatkan perawatan;
f.          Petugas Pelayanan Administrasi Tim Pengelola Jamkesmas menuliskan data pasien ke dalam buku registrasi pasien rawat inap.

Catatan:
1)        Untuk kondisi pasien harus langsung mendapatkan perawatan atau dalam kondisi gawat, kondisi darurat ataupun dalam kondisi gawat darurat, maka pasien langsung dibawa ke ruang perawatan, sedangkan pengurusan administrasi dapat diurus oleh keluarga pasien pada saat masuk atau selang beberapa waktu kemudian.
2)        Untuk kondisi pasien gawat darurat, maka surat rujukan dari Puskesmas  atau Fasilitas Kesehatan lainnya tidak diharuskan.
3)        Bila pasien hanya membawa asli dokumen yang diminta, maka foto copy masing-masing berkas dibebankan kepada RS.



Prosedur Lanjutan






























2.        Setelah proses verifikasi berkas selesai, maka pasien atau keluarga pasien menuju ruang Askes Centre RSUD Arga Makmur untuk mendapatkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) yang dibuat/diterbitkan oleh Petugas Askes Centre;
3.        Setelah mendapatkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), maka seluruh berkas dibawa ke Loket Pendaftaran (bila pasien melalui Poliklinik) atau dibawa ke Ruang Rawat Inap bila pasien telah berada di ruang rawat inap. Pasien diberikan Dokumen Rekam Medis dan mendapatkan Nomor Rekam Medis.
4.        Semua berkas disatukan dengan Dokumen Rekam Medis dan diantarkan ke ruang perawatan.
5.        Petugas ruangan perawatan melengkapi dokumen tersebut dengan Surat Keterangan Perawatan di Ruang Rawat Inap.
6.        Pasien dirawat di ruang perawatan hingga pasien sembuh total, atau sembuh dengan memerlukan kontrol ulang, atau dirujuk ke RS Lainnya, atau Meninggal.
7.        Pada pasien yang belum pulih atau sembuh dan belum diperkenankan pulang oleh Dokter yang menangani, tetapi memaksa untuk dipulangkan, maka pasien/keluarga pasien diharuskan membuat pernyataan “Pulang Atas Permintaan Sendiri
8.        Setelah pasien keluar dari ruang perawatan, maka dalam waktu maksimal 3 hari kemudian, petugas ruang perawatan menyampaikan/mengantarkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses klaim biaya perawatan kepada Tim Pengelola Jamkesmas RSUD Arga Makmur untuk dip roses lebih lanjut.




Unit Terkait






1.   Petugas Instalasi Gawat Darurat
2.   Petugas Pendaftaran (Petugas Rekam Medis)
3.   Petugas Jamkesmas Centre
4.   Petugas Askes Centre
5.   Ruang Rawat Inap
6.   Petugas Pendaftaran





By. Hijranita, SKM.,M.Si.

SOP PELAYANAN PASIEN DENGAN KARTU JAMKESMAS DI RUANG RAWAT INAP



BLUD
RSUD ARGA MAKMUR
KAB. BENGKULU UTARA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PELAYANAN PASIEN DG KARTU JAMKESMAS  DI RUANG RAWAT INAP

Tgl Terbit:
Nomor Dokumen:

Disahkan Oleh
Direktur


Dr. Jasmen S, M.Kes.,Sp.KK
Nip. 19680212 200012 1 002
No. Revisi:
Halaman: 1 dari 4
ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

Pengertian





Pelayanan Pasien dengan Kartu Jamkesmas di Ruang Rawat Inap adalah pasien yang memiliki kartu Jamkesmas  oleh dokter yang  memeriksa, baik di Instalasi Rawat Jalan maupun di Instalasi Gawat Darurat (IGD) diharuskan mondok atau di rawat inap dan pasien tersebut di rawat inapkan.

Tujuan





1.     Memberikan pelayanan administrasi bagi pasien dengan Kartu Jamkesmas yang akan masuk, keluar ruang perawatan rawat inap;
2.     Mengetahui jumlah pasien yang masuk keluar ruang perawatan rawat inap

Kebijakan



Agar pasien dengan Kartu Jamkesmas yang membutuhkan perawatan lanjutan di ruang rawat inap dapat segera di dilayani dengan Cepat, Tepat, Akurat dan Beranggung Jawab

Petugas


Petugas Pendaftaran, Tim Pengelola Jamkesmas, Petugas Askes Center, dan Dokter/Petugas Ruang Rawat Inap

Prosedur








1.        Pasien/Keluarga Pasien datang ke RS dan menuju Jamkesmas Centre untuk Verifikasi Kepesertaan dengan membawa Dokumen:
a.        Asli Kartu Jamkesmas Peserta atau Kartu Jamkesmas Orang Tua untuk verifikasi keabsahan kepemilikan kartu;
b.        Foto Copy Kartu Jamkesmas Peserta atau Kartu Jamkesmas Orang Tua; 1 (satu) lembar.
c.         Foto Copy Kartu Keluarga; 1 (satu) lembar.


Prosedur Lanjutan
































d.        Asli Surat Rujukan dari Puskesmas  atau Fasilitas Kesehatan lainnya yang merujuk pasien tersebut ke RSUD Arga Makmur; 1 (satu) lembar.
Surat rujukan dapat digunakan  maksimal 3 (tiga) kali untuk kasus-kasus penyakit tertentu, pengkhususan akan disampaikan dan ditentukan oleh dokter yang menangani;
e.        Bila berkas-berkas yang diminta belum dibawa oleh pasien atau keluarga pasien, maka kepada pasien/keluarga pasien diberitahukan bahwa waktu yang diberikan untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut adalah 2 x 24 Jam terhitung sejak pasien masuk ruang perawatan dan mendapatkan perawatan;
f.          Petugas Pelayanan Administrasi Tim Pengelola Jamkesmas menuliskan data pasien ke dalam buku registrasi pasien rawat inap.

Catatan:
1)        Untuk kondisi pasien harus langsung mendapatkan perawatan atau dalam kondisi gawat, kondisi darurat ataupun dalam kondisi gawat darurat, maka pasien langsung dibawa ke ruang perawatan, sedangkan pengurusan administrasi dapat diurus oleh keluarga pasien pada saat masuk atau selang beberapa waktu kemudian.
2)        Untuk kondisi pasien gawat darurat, maka surat rujukan dari Puskesmas  atau Fasilitas Kesehatan lainnya tidak diharuskan.
3)        Bila pasien hanya membawa asli dokumen yang diminta, maka foto copy masing-masing berkas dibebankan kepada RS.



Prosedur Lanjutan






























2.        Setelah proses verifikasi berkas selesai, maka pasien atau keluarga pasien menuju ruang Askes Centre RSUD Arga Makmur untuk mendapatkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) yang dibuat/diterbitkan oleh Petugas Askes Centre;
3.        Setelah mendapatkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), maka seluruh berkas dibawa ke Loket Pendaftaran (bila pasien melalui Poliklinik) atau dibawa ke Ruang Rawat Inap bila pasien telah berada di ruang rawat inap. Pasien diberikan Dokumen Rekam Medis dan mendapatkan Nomor Rekam Medis.
4.        Semua berkas disatukan dengan Dokumen Rekam Medis dan diantarkan ke ruang perawatan.
5.        Petugas ruangan perawatan melengkapi dokumen tersebut dengan Surat Keterangan Perawatan di Ruang Rawat Inap.
6.        Pasien dirawat di ruang perawatan hingga pasien sembuh total, atau sembuh dengan memerlukan kontrol ulang, atau dirujuk ke RS Lainnya, atau Meninggal.
7.        Pada pasien yang belum pulih atau sembuh dan belum diperkenankan pulang oleh Dokter yang menangani, tetapi memaksa untuk dipulangkan, maka pasien/keluarga pasien diharuskan membuat pernyataan “Pulang Atas Permintaan Sendiri
8.        Setelah pasien keluar dari ruang perawatan, maka dalam waktu maksimal 3 hari kemudian, petugas ruang perawatan menyampaikan/mengantarkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses klaim biaya perawatan kepada Tim Pengelola Jamkesmas RSUD Arga Makmur untuk dip roses lebih lanjut.




Unit Terkait






1.   Petugas Instalasi Gawat Darurat
2.   Petugas Pendaftaran (Petugas Rekam Medis)
3.   Petugas Jamkesmas Centre
4.   Petugas Askes Centre
5.   Ruang Rawat Inap
6.   Petugas Pendaftaran





Label:

Kamis, 13 Desember 2012

Pembangunan di RSUD Arga Makmur Tahun 2012 Lanjutan




By. Hijranita, SKM.,M.Si
  • Pemasangan Instalasi Billing System. Jaringan ini sangat berguna untuk mengelola data keuangan di RSUD Arga Makmur yang sejak tanggal 24 Mei 2009 sudah resmi berbentuk BLUD dengan Status BLUD Penuh. Dengan billing system ini dharapkan seluruh data kunjungan pasien dapat dimonitor dan diakses secara tepat, baik dari jumlah kunjunga, jenis pelayanan yang diberikan kepada pasien, obat yang diberikan dan juga biaya yang dibayar oleh pasien. Biaya sudah terprogram secara baik, sehingga tidak ada kemungkinan perbedaan biaya untuk sebuah tindakan yang sama. Dan dengan Billing System ini dharapkan efisiensi anggaran dan transparansi keuangan yang dikelola secara akuntabelpun dapat terwujud.
  • Absensi finger Print. Penggunaan absensi finger print ini dharapkan dapat berkontribusi kepada peningkatan kedisiplinan pegawai di RSUD Arga Makmur. Denagn membaiknya tingkat kedisiplinan karyawan di RSUD Arga Makmur, maka diharapkan akan memberikan kontribusi positive bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Arga Makmur.
  • Perbaikan Tahap I terhadap Instalasi Jaringan Listrik di RSUD Arga Makmur. Bahwa kondisi listrik di RSUD Arga Makmur selama ini sangatlah buruk, maka untuk memperbaiki mutu sistem penerangan dan mencegah tingkat kerusakan pada peralatan medis dan non medis, maka untuk tahap I sudah dilaksanakan perbaikan jaringan listrik rumah sakit. Memang perbaikan ini hanya mencakup perbaikan kurang lebih 10% dari perbaikan yang seharusnya, namun setelah diperbaiki, telah terlihat perbaikan mutu arus yang masuk ke RS. Diharapkan pada tahun 2013 akan dapat dilaksanan perbaikan sebesar 40% dari keseluruhan tahapan perbaikan hingga baik 100%.
  • Peningkatan Mutu SDM juga dilakasanakan dalam beberapa rangkaian Pelatihan, baik pelatihan yang berupa In House Training maupun mengirim petugas untuk mengikuti Pelatihan dan Diklat yang diadakan oleh Kementerian kesehatan. Beberapa pelatihan yang telah dilaksanakan adalah: melatih 50 orang tenaga untuk Peningkatan Keterampilan Tenaga Perawat dan Bidan dalam Pengedalian Infeksi Nasokomial, Pelatihan 200 orang tenaga RS untuk Penanggulangan Bencana di RS, Pelatihan 40 orang tenaga perawat dan bidan untuk Penanggulangan Kegawat Daruratan Pasien di RS, melatih 50 orang tenaga untuk Tindakan Peningkatan Keselamatan Pasien di RS. Dan untuk tenaga dokter, masing-masing dokter umum dan dokter spesialis dikirim secara berkala untuk mengikuti Diklat dan penyegaran Ilmu Kedokteran di Luar Propinsi. Dan Insya Allah minggu depan akan dilaksanakan Pelatihan Kepribadian dan Penampilan Diri untuk 40 orang tenaga perawat dan tenaga pendaftaran di RS
  • Telah bertugasnya 3 dokter spesialis yang terdiri dari Dokter THT, Dokter Neurologi dan DOkter Rehabilitasi Medik.
  • Telah diterimanya Alat Incenerator (Alat Pemusnah Sampah Medis) dari Kementerian Kesehatan yang akan dipasang minggu depan.
Bersambung......

Pembangunan di RSUD Arga Makmur Tahun 2012


By. Hijranita, SKM.,M.Si.

Sebagai intitusi pelayanan publik, RSUD Arga Makmur senantiasa dituntut dapat melaksanakan fungsinya secara baik. Bukan hanya baik, tuntutan dari masyarakat yang semakin maju seiring dengan meningkatnya penguasaan terhadap IT dan arus informasi yang semakin deras, maka pelayanan kepada publikpun diharapkan  dapat terwujud menjadi sebuah pelayanan yang bermutu atau lebih kepada pelayanan yang excelent cervis.

Kritik demi kritik yang diberikan oleh masyarakat, tidak lain ditujukan agar RSUD Arga Makmur kiranya dapat wujud menjadi sebuah RS yang diminati dan dicintai oleh masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara dan bila memungkinkan oleh masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Seiring dengan pelaksanaan pembangunan, baik yang bersipat pelaksanaan kegiatan operasional RS maupun pembangunan fisik di RS, maka dengan mempedomani Rencana Kerja Tahunan (RENJA) RSUD Tahun 2012, maka beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di RSUD Arga Makmur pada tahun 2012 meliputi:
  1.   Rehab 3 ruangan perawatan VIP. Ruang VIP di RSUD Arga Makur ada 6 kamar, dan pada tahun 2012 ini dilaksanakan Rehab untuk 3 ruangan sehingga ruangan tersebut layak untuk dikatakan sebagai ruangan perawatan VIP.   Pelaksanaan Rehab hanya 3 ruangan dimaksudkan agar 3 ruangan lain masih bisa beroperasional meskikpun kondisi ruangan kurang layak dikarenakan terkesan kotor dan tua. Diharapkan 3 ruangan yang tersisa dapat segera di rehab pada tahun 2013 ini, Insya Allah.
  2. Rehab Ruangan Fisiotherapi. Pelayanan Rehabilitasi Medik (Fisiotherapi) di RSUD Arga Makmur selama ini dilaksanakan dalam sebuah ruangan tua yang dibangun apada tahun 1987, ruangan sempit dan tidak memenuhi standar minimal ruangan Rehabilitasi Medis (RM). Tahun ini, Alhamdulillah bangunan tersebut sudah selesai direhab dan menjadi lebih standar  untuk pelaksanaan pelayanan RM.
  3.   Pembangunan Gedung IGD baru yang diperlengkapi dengan Ruang Operasi Cyto. Gedung beserta beberapa peralatan medis yang medis diperlukan sudah tersedia dalam bangunan ini. Anggaran pembangunan gedung ini adalah berupa dana dari pusat melalui  Kementerian Kesehatan RI. Alhamdulillah, bangunan ini segera akan difungsikan pada januari 2012. 
  4. bersambung