Sabtu, 22 Desember 2012

SOP Pelayanan Pasien dengan Kartu Jamkesmas di Ruang Rawat Inap

Writen By. Hijranita, SKM.,M.Si












BLUD
RSUD ARGA MAKMUR
KAB. BENGKULU UTARA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PELAYANAN PASIEN DG KARTU JAMKESMAS  DI RUANG RAWAT INAP

Tgl Terbit:
Nomor Dokumen:

Disahkan Oleh
Direktur


Dr. Jasmen S, M.Kes.,Sp.KK
Nip. 19680212 200012 1 002
No. Revisi:
Halaman: 1 dari 4
ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

Pengertian





Pelayanan Pasien dengan Kartu Jamkesmas di Ruang Rawat Inap adalah pasien yang memiliki kartu Jamkesmas  oleh dokter yang  memeriksa, baik di Instalasi Rawat Jalan maupun di Instalasi Gawat Darurat (IGD) diharuskan mondok atau di rawat inap dan pasien tersebut di rawat inapkan.

Tujuan





1.     Memberikan pelayanan administrasi bagi pasien dengan Kartu Jamkesmas yang akan masuk, keluar ruang perawatan rawat inap;
2.     Mengetahui jumlah pasien yang masuk keluar ruang perawatan rawat inap

Kebijakan



Agar pasien dengan Kartu Jamkesmas yang membutuhkan perawatan lanjutan di ruang rawat inap dapat segera di dilayani dengan Cepat, Tepat, Akurat dan Beranggung Jawab

Petugas


Petugas Pendaftaran, Tim Pengelola Jamkesmas, Petugas Askes Center, dan Dokter/Petugas Ruang Rawat Inap

Prosedur








1.        Pasien/Keluarga Pasien datang ke RS dan menuju Jamkesmas Centre untuk Verifikasi Kepesertaan dengan membawa Dokumen:
a.        Asli Kartu Jamkesmas Peserta atau Kartu Jamkesmas Orang Tua untuk verifikasi keabsahan kepemilikan kartu;
b.        Foto Copy Kartu Jamkesmas Peserta atau Kartu Jamkesmas Orang Tua; 1 (satu) lembar.
c.         Foto Copy Kartu Keluarga; 1 (satu) lembar.


Prosedur Lanjutan
































d.        Asli Surat Rujukan dari Puskesmas  atau Fasilitas Kesehatan lainnya yang merujuk pasien tersebut ke RSUD Arga Makmur; 1 (satu) lembar.
Surat rujukan dapat digunakan  maksimal 3 (tiga) kali untuk kasus-kasus penyakit tertentu, pengkhususan akan disampaikan dan ditentukan oleh dokter yang menangani;
e.        Bila berkas-berkas yang diminta belum dibawa oleh pasien atau keluarga pasien, maka kepada pasien/keluarga pasien diberitahukan bahwa waktu yang diberikan untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut adalah 2 x 24 Jam terhitung sejak pasien masuk ruang perawatan dan mendapatkan perawatan;
f.          Petugas Pelayanan Administrasi Tim Pengelola Jamkesmas menuliskan data pasien ke dalam buku registrasi pasien rawat inap.

Catatan:
1)        Untuk kondisi pasien harus langsung mendapatkan perawatan atau dalam kondisi gawat, kondisi darurat ataupun dalam kondisi gawat darurat, maka pasien langsung dibawa ke ruang perawatan, sedangkan pengurusan administrasi dapat diurus oleh keluarga pasien pada saat masuk atau selang beberapa waktu kemudian.
2)        Untuk kondisi pasien gawat darurat, maka surat rujukan dari Puskesmas  atau Fasilitas Kesehatan lainnya tidak diharuskan.
3)        Bila pasien hanya membawa asli dokumen yang diminta, maka foto copy masing-masing berkas dibebankan kepada RS.



Prosedur Lanjutan






























2.        Setelah proses verifikasi berkas selesai, maka pasien atau keluarga pasien menuju ruang Askes Centre RSUD Arga Makmur untuk mendapatkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) yang dibuat/diterbitkan oleh Petugas Askes Centre;
3.        Setelah mendapatkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), maka seluruh berkas dibawa ke Loket Pendaftaran (bila pasien melalui Poliklinik) atau dibawa ke Ruang Rawat Inap bila pasien telah berada di ruang rawat inap. Pasien diberikan Dokumen Rekam Medis dan mendapatkan Nomor Rekam Medis.
4.        Semua berkas disatukan dengan Dokumen Rekam Medis dan diantarkan ke ruang perawatan.
5.        Petugas ruangan perawatan melengkapi dokumen tersebut dengan Surat Keterangan Perawatan di Ruang Rawat Inap.
6.        Pasien dirawat di ruang perawatan hingga pasien sembuh total, atau sembuh dengan memerlukan kontrol ulang, atau dirujuk ke RS Lainnya, atau Meninggal.
7.        Pada pasien yang belum pulih atau sembuh dan belum diperkenankan pulang oleh Dokter yang menangani, tetapi memaksa untuk dipulangkan, maka pasien/keluarga pasien diharuskan membuat pernyataan “Pulang Atas Permintaan Sendiri
8.        Setelah pasien keluar dari ruang perawatan, maka dalam waktu maksimal 3 hari kemudian, petugas ruang perawatan menyampaikan/mengantarkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses klaim biaya perawatan kepada Tim Pengelola Jamkesmas RSUD Arga Makmur untuk dip roses lebih lanjut.




Unit Terkait






1.   Petugas Instalasi Gawat Darurat
2.   Petugas Pendaftaran (Petugas Rekam Medis)
3.   Petugas Jamkesmas Centre
4.   Petugas Askes Centre
5.   Ruang Rawat Inap
6.   Petugas Pendaftaran





By. Hijranita, SKM.,M.Si.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda