Senin, 29 April 2013

SOSIALISASI PEMANTAPAN IMPLEMENTASI BLUD RSUD ARGA MAKMUR


KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)  
PENYELENGGARAAN SOSIALISASI PEMANTAPAN IMPLEMENTASI 
BLUD RSUD ARGA MAKMUR
TAHUN 2013


By. Hijranita, SKM.,M.Si 











1.         Latar Belakang
a.     Dasar Hukum
a)        Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
b)        Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan  Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
c)        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b.     Gambaran Umum Kegiatan
Pembangunan Kesehatan merupakan komponen penting dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Dengan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, pembangunan kesehatan menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan berdaya saing tinggi di era globalisasi.
Sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan Perorangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, RSUD Arga Makmur yang pada awalnya merupakan suatu rumah sakit umum type D Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara yang diresmikan pada tanggal 12 Juli 1978 bersamaan dengan pindahnya ibukota Kabupaten Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu  ke Kota Arga Makmur sekarang.  Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 483/Menkes/SK/V/1997 tanggal 20 Mei 1997 tentang peningkatan status  RSUD Arga Makmur dari RSUD Type D menjadi RSUD Type C.
Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat diperlukan pengelolaan dan manajemen yang serius, baik dan akuntabel. Untuk itu perlu disusun suatu rencana pembangunan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) RSUD Arga Makmur. Dan sebagai wujud dari keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Arga Makmur, maka pada tanggal 25 Mei 2009 RSUD Arga Makmur resmi menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang disahkan dengan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Tanggal 25 Mei 2009 Nomor 184 Tahun 2009 Tentang Penetapan RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh.
Tahun 2013 merupakan tahun ke-4 (empat) RSUD Arga Makmur menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh. Kurun waktu 4 tahun yang telah dilalui tersebut merupakan tahun-tahun BELAJAR bagi seluruh karyawan RSUD Arga Makmur, tahun-tahun dimana RS Arga Makmur mencoba format-format yang bisa diterapkan dan bisa diterima oleh semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan BLUD RSUD Arga Makmur.
Dasar hal tersebut di atas, maka pada awal tahun ke-4 ini RSUD Arga Makmur merasa perlu untuk melaksanakan evaluasi dan identifikasi permasalahan yang timbul selama pelaksanaan PPK-BLUD di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Pelaksanaan evaluasi tersebut dilaksanakan dengan mendatangkan Narasumber ahli dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
 2.         Tujuan Pelaksanaan Kegiatan
a.     Tujuan Umum
Koordinasi dan Sinergisme antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan RSUD Arga Makmur dalam rangka memantapkan Implementasi PPK-BLUD di RSUD Arga Makmur selanjutnya.
b.     Tujuan Khusus
    • Terlaksananya evaluasi singkat pelaksanaan PPK-BLUD selama kurun waktu 4 tahun 
    • Terlaksananya identifikasi permasalahan Implementasi pelaksanaan PPK-BLUD di RSUD Arga Makmur selama kurun waktu 4 tahun
    • Merumuskan kesepakatan pemantapan Implementasi pelaksanaan PPK-BLUD RSUD Arga Makmur.
3.         Keluaran
  • Didapatkan hasil evaluasi singkat tentang pelaksanaan PPK-BLUD RSUD Arga Makmur selama kurun waktu 4 tahun, 
  • Terwujudnya kesepahaman dan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, RSUD Arga Makmur dan Instansi terkait lainnya tentang mekanisme perencanaan dan pelaksanaan PPK-BLUD RSUD Arga Makmur, 
  • Dihasilkannya rekomendasi kebijakan perencanaan implementasi pelaksanaan PPK-BLUD RSUD Arga Makmur selanjutnya.
4.         Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan rencananya akan dilaksanakan di Gedung Pola Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 3 dan 4 Mei 2013
5.         Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam waktu  2 hari dengan uraian sebagai berikut:

Hari Pertama           :     Jum’at, 3 Mei 2013
·      Registrasi Peserta
·      Acara Ramah Tamah Nara Sumber dengan Karyawan RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
·      Istirahat
Hari Kedua              :     Sabtu, 4 Mei 2013
·      Pembukaan
·      Laporan Penyelenggaraan
·      Sambutan dan Arahan dari Bupati Bengkulu Utara (atau yang mewakili) sekaligus membuka Acara Penyelenggaraan Sosialisasi Pemantapan Pelaksanaan BLUD RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
·      Perkenalan dengan Narasumber (Sekretaris Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri)
·      Materi
·      Penutup
6.         Panitia

Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan, dibentuk panitia kegiatan yang terdiri dari:
1).        Bupati Bengkulu Utara selaku Pengarah
2).        Direktur RSUD Arga Makmur selaku Penanggungjawab Penyelenggaraan
3).        Paulus Amirwanto, S.Sos.,MM selaku Koordinator Penyelenggaraan
4).        Hijranita, SKM.,M.Si selalu Ketua Panitia Penyelenggaraan
5).        Anggota 6 orang
7.         Undangan:

1).        Dewan Pengawas BLUD RSUD Arga Makmur sebanyak 3 orang
2).        Peserta dari Pemda Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 8 orang
3).        Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 4 orang
4).        Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 2 orang
5).        Dinasi Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 1 orang
6).        Dinas Koperasi Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 1 orang
7).        Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak orang
dan dari RSUD Arga Makmur sebanyak 30 orang


Meskipun demikian, untuk memberikan wawasan kepada seluruh elemen yang ada di Pemerintha Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka bagi yang beminat untuk mengikuti acara tersebut, dipersilahkan dengan penuh hormat.