SOSIALISASI PEMANTAPAN IMPLEMENTASI BLUD RSUD ARGA MAKMUR
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
PENYELENGGARAAN SOSIALISASI PEMANTAPAN IMPLEMENTASI
BLUD RSUD ARGA MAKMUR
TAHUN 2013
By. Hijranita, SKM.,M.Si
1.
Latar Belakang
a.
Dasar Hukum
a) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit;
b)
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
b.
Gambaran Umum Kegiatan
Pembangunan Kesehatan merupakan komponen penting
dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
ekonomi. Dengan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, pembangunan kesehatan menjadi bagian penting dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan berdaya saing
tinggi di era globalisasi.
Sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan
Perorangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, RSUD Arga Makmur yang
pada awalnya merupakan suatu rumah sakit umum type D Unit Pelaksana Tekhnis
(UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara yang diresmikan pada tanggal 12
Juli 1978 bersamaan dengan pindahnya ibukota Kabupaten Bengkulu Utara dari Kota
Bengkulu ke Kota Arga Makmur
sekarang. Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor: 483/Menkes/SK/V/1997 tanggal 20 Mei 1997 tentang
peningkatan status RSUD Arga Makmur dari
RSUD Type D menjadi RSUD Type C.
Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang
bermutu kepada masyarakat diperlukan pengelolaan dan manajemen yang serius,
baik dan akuntabel. Untuk itu perlu disusun suatu rencana pembangunan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) RSUD Arga Makmur. Dan sebagai
wujud dari keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Arga Makmur, maka pada tanggal 25
Mei 2009 RSUD Arga Makmur resmi menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah yang disahkan dengan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Tanggal 25 Mei 2009 Nomor 184 Tahun 2009
Tentang Penetapan RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang Menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh.
Tahun 2013 merupakan tahun ke-4 (empat) RSUD Arga Makmur menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh. Kurun waktu 4 tahun yang telah dilalui tersebut merupakan tahun-tahun
BELAJAR bagi seluruh karyawan RSUD Arga Makmur, tahun-tahun dimana RS Arga
Makmur mencoba format-format yang bisa diterapkan dan bisa diterima oleh semua
pihak yang terkait dengan pelaksanaan BLUD RSUD Arga Makmur.
Dasar hal tersebut di atas, maka pada awal tahun
ke-4 ini RSUD Arga Makmur merasa perlu untuk melaksanakan evaluasi dan
identifikasi permasalahan yang timbul selama pelaksanaan PPK-BLUD di RSUD Arga
Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Pelaksanaan evaluasi tersebut dilaksanakan
dengan mendatangkan Narasumber ahli dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri.
2.
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan
a.
Tujuan Umum
Koordinasi
dan Sinergisme antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara dan RSUD Arga Makmur dalam rangka memantapkan Implementasi PPK-BLUD di
RSUD Arga Makmur selanjutnya.
b.
Tujuan Khusus
- Terlaksananya evaluasi singkat pelaksanaan PPK-BLUD selama kurun waktu 4 tahun
- Terlaksananya identifikasi permasalahan Implementasi pelaksanaan PPK-BLUD di RSUD Arga Makmur selama kurun waktu 4 tahun
- Merumuskan kesepakatan pemantapan Implementasi pelaksanaan PPK-BLUD RSUD Arga Makmur.
3.
Keluaran
- Didapatkan hasil evaluasi singkat tentang pelaksanaan PPK-BLUD RSUD Arga Makmur selama kurun waktu 4 tahun,
- Terwujudnya kesepahaman dan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, RSUD Arga Makmur dan Instansi terkait lainnya tentang mekanisme perencanaan dan pelaksanaan PPK-BLUD RSUD Arga Makmur,
- Dihasilkannya rekomendasi kebijakan perencanaan implementasi pelaksanaan PPK-BLUD RSUD Arga Makmur selanjutnya.
4.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan rencananya akan dilaksanakan di Gedung
Pola Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 3 dan 4 Mei 2013
5.
Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam waktu 2 hari dengan uraian sebagai berikut:
Hari Pertama :
Jum’at, 3 Mei 2013
· Registrasi Peserta
· Acara Ramah Tamah Nara Sumber dengan Karyawan RSUD
Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
· Istirahat
Hari Kedua : Sabtu, 4 Mei 2013
· Pembukaan
· Laporan Penyelenggaraan
· Sambutan dan Arahan dari Bupati Bengkulu Utara
(atau yang mewakili) sekaligus membuka Acara Penyelenggaraan Sosialisasi
Pemantapan Pelaksanaan BLUD RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
· Perkenalan dengan Narasumber (Sekretaris Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam
Negeri)
· Materi
· Penutup
6.
Panitia
Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan, dibentuk
panitia kegiatan yang terdiri dari:
1).
Bupati Bengkulu Utara selaku
Pengarah
2).
Direktur RSUD Arga Makmur
selaku Penanggungjawab Penyelenggaraan
3). Paulus Amirwanto, S.Sos.,MM
selaku Koordinator Penyelenggaraan
4). Hijranita, SKM.,M.Si selalu
Ketua Panitia Penyelenggaraan
5).
Anggota 6 orang
7.
Undangan:
1).
Dewan Pengawas BLUD RSUD Arga
Makmur sebanyak 3 orang
2).
Peserta dari Pemda Kabupaten
Bengkulu Utara sebanyak 8 orang
3).
Bappeda Kabupaten Bengkulu
Utara sebanyak 4 orang
4).
Dinas Kesehatan Kabupaten
Bengkulu Utara sebanyak 2 orang
5).
Dinasi Pertanian dan Perkebunan Kabupaten
Bengkulu Utara sebanyak 1 orang
6).
Dinas Koperasi Kabupaten
Bengkulu Utara sebanyak 1 orang
7).
Inspektorat Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara sebanyak orang
dan dari RSUD
Arga Makmur sebanyak 30 orang
Meskipun demikian, untuk memberikan wawasan kepada seluruh elemen yang ada di Pemerintha Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka bagi yang beminat untuk mengikuti acara tersebut, dipersilahkan dengan penuh hormat.