SOP PELAYANAN PASIEN DENGAN KARTU JAMKESMAS DI RUANG RAWAT INAP
BLUD
RSUD
ARGA MAKMUR
KAB.
BENGKULU UTARA
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN
PASIEN DG KARTU JAMKESMAS DI RUANG
RAWAT INAP
|
||
Tgl Terbit:
|
Nomor Dokumen:
|
Disahkan
Oleh
Direktur
Dr. Jasmen S, M.Kes.,Sp.KK
Nip. 19680212 200012 1
002
|
No. Revisi:
|
Halaman: 1 dari 4
|
|
ADMINISTRASI DAN
MANAJEMEN
|
Pengertian
|
Pelayanan Pasien dengan Kartu Jamkesmas di Ruang
Rawat Inap adalah pasien yang memiliki kartu Jamkesmas oleh dokter yang memeriksa, baik di Instalasi Rawat Jalan
maupun di Instalasi Gawat Darurat (IGD) diharuskan mondok atau di rawat inap
dan pasien tersebut di rawat inapkan.
|
Tujuan
|
1.
Memberikan pelayanan
administrasi bagi pasien dengan Kartu Jamkesmas yang akan masuk, keluar ruang
perawatan rawat inap;
2.
Mengetahui jumlah
pasien yang masuk keluar ruang perawatan rawat inap
|
Kebijakan
|
Agar pasien dengan Kartu Jamkesmas yang
membutuhkan perawatan lanjutan di ruang rawat inap dapat segera di dilayani
dengan Cepat, Tepat, Akurat dan Beranggung Jawab
|
Petugas
|
Petugas Pendaftaran, Tim Pengelola Jamkesmas,
Petugas Askes Center, dan Dokter/Petugas Ruang Rawat Inap
|
Prosedur
|
1.
Pasien/Keluarga
Pasien datang ke RS dan menuju Jamkesmas Centre untuk Verifikasi Kepesertaan
dengan membawa Dokumen:
a.
Asli Kartu Jamkesmas
Peserta atau Kartu Jamkesmas Orang Tua untuk verifikasi keabsahan kepemilikan
kartu;
b.
Foto Copy Kartu
Jamkesmas Peserta atau Kartu Jamkesmas Orang Tua; 1 (satu) lembar.
c.
Foto Copy Kartu
Keluarga; 1 (satu) lembar.
|
Prosedur Lanjutan
|
d.
Asli Surat Rujukan
dari Puskesmas atau Fasilitas
Kesehatan lainnya yang merujuk pasien tersebut ke RSUD Arga Makmur; 1 (satu)
lembar.
Surat rujukan dapat digunakan maksimal 3 (tiga) kali untuk kasus-kasus penyakit
tertentu, pengkhususan akan disampaikan dan ditentukan oleh dokter yang
menangani;
e.
Bila berkas-berkas
yang diminta belum dibawa oleh pasien atau keluarga pasien, maka kepada
pasien/keluarga pasien diberitahukan bahwa waktu yang diberikan untuk melengkapi
kekurangan berkas tersebut adalah 2 x 24 Jam terhitung sejak pasien masuk
ruang perawatan dan mendapatkan perawatan;
f.
Petugas Pelayanan
Administrasi Tim Pengelola Jamkesmas menuliskan data pasien ke dalam buku
registrasi pasien rawat inap.
Catatan:
1)
Untuk kondisi pasien harus
langsung mendapatkan perawatan atau dalam kondisi gawat, kondisi darurat
ataupun dalam kondisi gawat darurat, maka pasien langsung dibawa ke ruang
perawatan, sedangkan pengurusan administrasi dapat diurus oleh keluarga
pasien pada saat masuk atau selang beberapa waktu kemudian.
2)
Untuk kondisi pasien
gawat darurat, maka surat rujukan dari Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya tidak
diharuskan.
3)
Bila pasien hanya
membawa asli dokumen yang diminta, maka foto copy masing-masing berkas
dibebankan kepada RS.
|
Prosedur Lanjutan
|
2.
Setelah proses
verifikasi berkas selesai, maka pasien atau keluarga pasien menuju ruang
Askes Centre RSUD Arga Makmur untuk mendapatkan Surat Keabsahan Peserta (SKP)
yang dibuat/diterbitkan oleh Petugas Askes Centre;
3.
Setelah mendapatkan
Surat Keabsahan Peserta (SKP), maka seluruh berkas dibawa ke Loket
Pendaftaran (bila pasien melalui Poliklinik) atau dibawa ke Ruang Rawat Inap
bila pasien telah berada di ruang rawat inap. Pasien diberikan Dokumen Rekam
Medis dan mendapatkan Nomor Rekam Medis.
4.
Semua berkas
disatukan dengan Dokumen Rekam Medis dan diantarkan ke ruang perawatan.
5.
Petugas ruangan
perawatan melengkapi dokumen tersebut dengan Surat Keterangan Perawatan di
Ruang Rawat Inap.
6.
Pasien dirawat di
ruang perawatan hingga pasien sembuh total, atau sembuh dengan memerlukan
kontrol ulang, atau dirujuk ke RS Lainnya, atau Meninggal.
7.
Pada pasien yang
belum pulih atau sembuh dan belum diperkenankan pulang oleh Dokter yang
menangani, tetapi memaksa untuk dipulangkan, maka pasien/keluarga pasien
diharuskan membuat pernyataan “Pulang Atas Permintaan Sendiri”
8.
Setelah pasien keluar
dari ruang perawatan, maka dalam waktu maksimal 3 hari kemudian, petugas ruang
perawatan menyampaikan/mengantarkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
klaim biaya perawatan kepada Tim Pengelola Jamkesmas RSUD Arga Makmur untuk dip
roses lebih lanjut.
|
Unit Terkait
|
1. Petugas Instalasi Gawat Darurat
2. Petugas Pendaftaran (Petugas Rekam Medis)
3. Petugas Jamkesmas Centre
4. Petugas Askes Centre
5. Ruang Rawat Inap
6. Petugas Pendaftaran
|
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda