Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu kesatuan
dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar
perencanaan pembangunan daerah senantiasa konsisten, sejalan dan selaras dengan
kebijakan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten. Selain itu,
perencanaan pembangunan daerah dilakukan bersama-sama dengan para pemangku
kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasi
rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah serta mempertimbangkan
kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah
dan nasional.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembanguan Nasional (SPPN) mengamanahkan bahwa dalam rangka melaksanakan
pembangunan agar berjalan secara
efektif dan efisien serta tepat sasaran
maka diperlukan perencanaan pembangunan yang meliputi Perencanaan Jangka
Panjang, Jangka Menengah dan Tahunan.
Pembangunan kesehatan merupakan
investasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan
kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam tiga dekade terakhir
telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara bermakna.
Derajat kesehatan masyarakat telah menunjukkan perbaikan seperti dapat dilihat
dari umur harapan hidup, angka kematian bayi, dan angka kematian ibu melahirkan
Bahwa dewasa ini kebutuhan Masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang
semakin baik, cepat, tepat, murah serta didukung peralatan yang modern tidak
lagi bisa ditunda. Dari berbagai suara pembaca diberbagai media massa, didapat
kesimpulan bahwa minat dan harapan masyarakat untuk berobat pada rumah sakit
umum cukup besar, namun mutu kinerja pelayanan di rumah sakit baik pemerintah
maupun swasta belum memuaskan, yang ditandai dengan masih banyaknya keluhan
pengguna layanan rumah sakit.
Rumah sakit sebagai salah satu jenis BLUD merupakan ujung
tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit keluhan
selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai masih
rendah. Ini terutama rumah sakit daerah atau rumah sakit milik pemerintah. Penyebabnya sangat klasik, yaitu masalah
keterbatasan dana yang dimiliki oleh rumah sakit umum daerah dan rumah sakit
milik pemerintah, sehingga tidak bisa mengembangkan mutu layanannya, baik
karena peralatan medis yang terbatas maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM)
yang rendah.
Perkembangan pengelolaan rumah sakit, baik dari aspek
manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai tuntutan dari
lingkungan, yaitu antara lain bahwa rumah sakit dituntut untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan kesehatan terkendali
sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan lainnya adalah
pengendalian biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena
dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan ekonomis,
sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang tidak kalah
penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu sendiri.
Rumah sakit pemerintah yang terdapat di tingkat pusat dan daerah
tidak lepas dari pengaruh perkembangan tuntutan tersebut. Dipandang dari
segmentasi kelompok masyarakat, secara umum rumah sakit pemerintah merupakan
layanan jasa yang menyediakan untuk kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah
sakit swasta melayani masyarakat kelas menengah ke atas. Biaya kesehatan
cenderung terus meningkat,dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri
mengatasi masalah tersebut. Peningkatan biaya kesehatan menyebabkan fenomena
tersendiri bagi rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah memiliki
segmen layanan kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah. Akibatnya rumah
sakit pemerintah diharapkan menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu.
Diterbitkannya
Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7)
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya tidak ada
pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan
kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam. Jenis
BLU disini antara lain rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi,
penyiaran, dan lain-lain.
Tujuan
dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1)
yang menyebutkan bahwa “Badan Layanan
Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan
pelaksanaan dari asal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 2 yang menyebutkan
bahwa “BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi
dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat”.
Sedangkan Asas BLU diatur menurut Pasal 3 PP No. 23 Tahun 2005,
yaitu:
- Menyelenggarakan pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan
kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi
induknya;
- Pejabat BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
layanan umum kepada pimpinan instansi induk;
- BLU tidak mencari laba;
- Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk
tidak terpisah;
- Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Dari uraian definisi, tujuan dan asas BLU, maka dapat terlihat
bahwa BLU memiliki suatu karakteristik tertentu, yaitu :
- Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak
dipisahkan dari kekayaan Negara;
- Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan
masyarakat;
- Tidak bertujuan untuk mencarai laba;
- Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan
produktivitas ala korporasi;
- Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya
dikonsolidasikan pada instansi induk;
- Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan
secara langsung;
- Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan
pegawai negeri sipil;
- BLU bukan subyek pajak.
Selain
itu, sekalipun BLUD dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan
produktivitas ala korporasi, namun terdapat beberapa karakteristik lainnya yang
membedakan pengelolaan keuangan BLU dengan BUMN/BUMD, yaitu:
- BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah
yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk
menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan;
- Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh
Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung
jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
- Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan
oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh
kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang
pemerintahan yang bersangkutan;
- Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran
tahunan;
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan
laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerja kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah;
- Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan
yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah;
- Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai
belanja yang bersangkutan;
- BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari masyarakat atau
badan lain;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU
diatur dalam peraturan pemerintah.
RSUD Arga Makmur yang dengan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara
Tanggal 25 Mei 2009 Nomor 184 Tahun 2009 Tentang Penetapan RSUD Arga Makmur
Kabupaten Bengkulu Utara yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Penuh. Dengan status BLUD Penuh diharapkan RSUD Arga Makmur dapat meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pelanggan.
1.1.1.
Sejarah Rumah Sakit
- RSUD Arga Makmur didirikan pada tanggal 12 Juli 1978,
- Pada 8 maret 1983 bersetatus UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu
Utara dengan klasifikasi RS kelas D.
- Pada Tanggal 20 Mei 1997 SK MENKES No 438/MENKES/V/1987 RSUD menjadi
kelas C
- Perda No 17 Tahun 2004 tanggal 16 November 2004 menjadi Badan Pelayanan
RSUD yaitu lembaga teknis daerah berbentuk Badan dengan eselonering II b.
- Perda No 1 Tahun 2008 menurut pp41 tahun 2007 eselonering berdasarkan
kelas Rumah Sakit Menjadi Eselon III.
- Guna Meningkatkan Pelayanan di aturlah Pengelolaan Keuangan dengan pola
Swakelola berdasarkan Peraturan Bupati No 437 Tahun 2005 sejak 1 Januari 2005.
- Dan melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Tanggal 25 Mei 2009
Nomor 184 Tahun 2009 Tentang Penetapan RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu
Utara yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) dengan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh.
1.2. Visi Rumah Sakit
Visi Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara adalah
:
“Terwujudnya BLUD RSUD Arga Makmur yang
Mandiri, Terpercaya dan Berkeadilan dalam Pelayanan”
Penjelasan Makna Visi:
Sebagai
rumah sakit Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, RSUD Arga Makmur
merupakan pusat rujukan tertinggi di Kabupaten Bengkulu Utara. RSUD Arga Makmur
sebagai salah satu unit pelayananan kesehatan, rumah sakit selalu
berupaya menciptakan kesan yang unik dalam sistem penyampaian jasa. Rumah sakit
diharapkan mampu mendesain berbagai fasilitas fisik yang mendukung (physical
support), dan kemampuan dari pada karyawan dan manajemen dalam menciptakan
hubungan-hubungan (contact personnel) baik internal maupun eksternal.
RSUD Arga Makmur
pada tanggal 25 Mei 2009 resmi menjadi BLUD di Kabupaten Bengkulu Utara dengan
dikeluarkannya Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 184 Tahun 2009 Tentang
Penetapan RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh.
Dengan adanya
Surat Keputusan tersebut maka RSUD Arga Makmur diberikan kewenangan penuh
(diberikan fleksibilitas) untuk mengelola pendapatannya sendiri secara
transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan
keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
1). BLUD RSUD Arga Makmur yang Mandiri
BLUD RSUD Arga
Makmur yang Mandiri dengan melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD guna menunjang
efisensi dirumuskan
dalam rangka menerapkan kemandirian rumah sakit dengan mengelola sendiri
pendapatan operasional rumah sakit secara fleksibel yang dilaksanakan secara
transparansi, akuntabel, responsibility, dan independensi.
2). BLUD RSUD Arga Makmur yang Terpercaya
Melaksanakan
pelayanan kesehatan yang profesional dengan SDM yang berkualitas dirumuskan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan
dari pasien ataupun masyarakat didalam menerima jasa pelayanan kesehatan di
RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain itu, meningkatkan mutu sarana dan prasarana rumah sakit untuk menunjang sistem
pelayanan kesehatan yang professional berarti bahwa RSUD Arga Makmur berkomitmen secara
bertahap akan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit agar dapat
mencapai visi sebagai pusat pelayanan kesehatan yang terpercaya.
3). BLUD RSUD Arga Makmur yang Berkeadilan
dalam Pelayanan
Diwujudkan dengan memberikan pelayanan yang
cepat, tepat, ramah dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat tanpa
membedakan status social dimaksudkan untuk
mewujudkan visi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang
berkeadilan.
Meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan bermakna bahwa RSUD Arga Makmur
memandang perlu memperhatikan seluruh karyawan sebagai internal costumer, sudah sepatutnya karyawan di RSUD Arga Makmur
mendapatkan perhatian yang lebih baik sehingga mereka mampu memberikan
pelayanan excellence bagi masyarakat sehingga
RSUD Arga Makmur mampu melaksanakan keadilan untuk semua constumer yang ada, baik kepada external
costumer maupun internal costumer.
1.3.
Misi Rumah Sakit
Adapun misi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Utara adalah :
- Memberikan
pelayanan yang cepat, tepat, ramah dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat
tanpa membedakan status social
- Melaksanakan
pola pengelolaan keuangan BLUD guna menunjang efisensi
- Melaksanakan
pelayanan kesehatan yang profesional dengan SDM yang berkualitas
- Meningkatkan
mutu sarana dan prasarana rumah sakit untuk menunjang sistem pelayanan
kesehatan yang professional
- Meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan
Penjelasan
tentang 5 Misi RSUD Arga Makmur tersebut diuraikan dalam penjelasan sebagai
berikut.
Penjelasan Misi 1: Memberikan
pelayanan yang cepat, tepat, ramah dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat
tanpa membedakan status social dimaksudkan untuk
mewujudkan visi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang
berkeadilan
Penjelasan Misi 2: Melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD
guna menunjang efisensi dirumuskan dalam rangka menerapkan kemandirian rumah sakit dengan
mengelola sendiri pendapatan operasional rumah sakit secara fleksibel yang
dilaksanakan secara transparansi, akuntabel, responsibility, dan independensi.
Penjelasan
Misi 3: Melaksanakan pelayanan kesehatan yang
profesional dengan SDM yang berkualitas dirumuskan dalam rangka menumbuhkan
kepercayaan dari pasien ataupun masyarakat didalam menerima jasa pelayanan
kesehatan di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
Penjelasan Misi 4: Meningkatkan mutu sarana dan prasarana rumah sakit untuk menunjang sistem
pelayanan kesehatan yang professional berarti bahwa RSUD Arga Makmur berkomitmen secara
bertahap akan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit agar dapat
mencapai visi sebagai pusat pelayanan kesehatan yang terpercaya.
Penjelasan
Misi 5: Meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan bermakna bahwa RSUD Arga Makmur
memandang perlu memperhatikan seluruh karyawan sebagai internal costumer, sudah sepatutnya karyawan di RSUD Arga Makmur
mendapatkan perhatian yang lebih baik sehingga mereka mampu memberikan
pelayanan excellence bagi masyarakat.
1.4.
Tujuan Rumah Sakit
Berdasarkan rumusan misi yang telah ditetapkan dan
diformulasikan, maka tujuan yang ingin dicapai adalah:
- Bersinergi dengan tujuan pembangunan kesehatan nasional
yaitu terlaksananya pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna
dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
- Terselenggaranya sistem pengelolaan keuangan BLUD yang
mengedepankan flesibilitas secara transparansi, akuntabel, responsibility, dan
independensi.
- Meningkatkan mutu SDM di rumah sakit dengan senantiasa
memberikan peluang dan dukungan anggaran untuk peningkatan pengetahuan,
kemampuan teknis dan kemampuan manajerial pada seluruh karyawan.
- Melengkapi sarana dan prasarana rumah sakit sesuai dengan
standar dan kebutuhan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan jaringan pemasaran dalam rangka meningkatkan
cakupan pelayanan
- Menggerakkan seluruh karyawan untuk saling bekerja sama
dalam mewujudkan visi dan misi rumah sakit
1.5.
Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit
Tugas Pokok dan Fungsi Struktur
Organisasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Arga
Makmur Kabupaten Bengkulu Utara tidak terlepas dari Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 1 tahun 2008, tugas pokok dan fungsi SKPD RSUD Arga Makmur yang meliputi:
1) Tugas Pokok
Tugas pokok dari BLUD RSU Arga Makmur adalah:
Membantu Bupati dalam melaksanakan pelaksanaan
kesehatan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan
penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitative) yang
dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan serta
pencegahan dan melaksanakan upaya system rujukan
2) Fungsi
BLUD-RSUD Arga Makmur merupakan pusat
pelayanan rujukan di Kabupaten Bengkulu Utara dan berfungsi sebagai pemberi
jasa pelayanan kesehatan perorangan
memiliki fungsi teknis sebagai berikut:
-
Penyelenggaraan pelayanan
pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- Pemeliharaan dan peningkatan
kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua
dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- Penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam
pemberian pelayanan kesehatan; dan
- Penyelenggaraan penelitian
dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan
bidang kesehatan
3).
Struktur Organisasi BLUD-RSUD Arga
Makmur
Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
& Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka struktur
organisasi di BLUD-RSUD Arga Makmur adalah sebagai berikut.