Minggu, 29 April 2012

Hak dan Kewajiban Pasien di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara






BLUD
RSUD ARGA MAKMUR
KAB. BENGKULU UTARA

 
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Tgl Terbit:
Nomor Dokumen:

Disahkan Oleh
Direktur

DTO
Dr. Jasmen Silitonga, M.Kes.,Sp.KK
Nip. 19680212 200012 1 002
No. Revisi:
Halaman: 1 dari 2
ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
URAIAN
A.        Hak Pasien
a.    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
b.    Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c.    Pasien berhak mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
d.    Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar asuhan keperawatan.
e.    Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
f.      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
g.    Pasien berhak meminta konsultasi kepada  dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang diderita sepengetahuan dokter yang merawat.
h.    Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
i.      Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
-    Penyakit yang diderita.
-    Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
-    Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut untuk mengatasinya.
-    Alternatif terapi lainnya.
-    Prognosa.
-    Perkiraan biaya pengobatan.
j.      Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
k.    Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.

l.      Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama (kepercayaan yang dianutnya) selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
m.  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis (dan pendampingan secara religius dari rumah sakit dalam fase terminal/illness).
n.    Pasien behak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
o.    Pasien berhak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan terhadap dirinya.
p.    Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual


B.         Kewajiban Pasien

a.    Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
b.    Pasien berkewajiban mematuhi segala intruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
c.    Pasien berkewajiban memberi informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat.
d.    Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah di sepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
e.    Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan di rumah sakit/dokter.




Writen and Writing By. Hijranita, M.Si

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda