Hak dan Kewajiban Pasien di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
|
URAIAN
|
A.
Hak Pasien
|
a. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku
di rumah sakit.
b. Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c. Pasien
berhak mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi
kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
d. Pasien
berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar asuhan
keperawatan.
e. Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
f. Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
g. Pasien
berhak meminta konsultasi kepada
dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang
diderita sepengetahuan dokter yang merawat.
h.
Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya.
i. Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi :
- Penyakit
yang diderita.
-
Tindakan medik apa yang
hendak dilakukan.
- Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan
tersebut untuk mengatasinya.
- Alternatif
terapi lainnya.
- Prognosa.
- Perkiraan
biaya pengobatan.
j. Pasien
berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh
dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
k. Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakitnya.
l. Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama (kepercayaan yang dianutnya) selama
hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
m. Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis (dan pendampingan secara
religius dari rumah sakit dalam fase terminal/illness).
n. Pasien
behak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit.
o. Pasien
berhak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan terhadap dirinya.
p. Pasien
berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
|
B.
Kewajiban Pasien
|
a. Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib
rumah sakit.
b. Pasien
berkewajiban mematuhi segala intruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
c. Pasien
berkewajiban memberi informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit
yang dideritanya kepada dokter yang merawat.
d. Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah di
sepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
e. Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan di rumah sakit/dokter.
|
Writen and Writing By. Hijranita, M.Si
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda