RENSTRA RSUD ARGA MAKMUR TAHUN 2011-2016
By. Hijranita, SKM.,M.Si
Bab I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Perencanaan Pembangunan Daerah
merupakan suatu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini
dimaksudkan agar perencanaan pembangunan daerah senantiasa konsisten, sejalan
dan selaras dengan kebijakan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten. Selain
itu, perencanaan pembangunan daerah dilakukan bersama-sama dengan para pemangku
kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasi
rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah serta mempertimbangkan
kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah
dan nasional.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembanguan Nasional (SPPN) mengamanahkan bahwa dalam rangka melaksanakan
pembangunan agar berjalan secara
efektif dan efisien serta tepat sasaran
maka diperlukan perencanaan pembangunan
yang meliputi Perencanaan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Tahunan.
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan jangka menengah
daerah yaitu periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari Visi, Misi,
dan Program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional,
memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan
umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat
Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Ini berarti bahwa, RPJMD sebagai salah satu
dokumen sistem perencanaan pembangunan daerah harus sinergis dan berpedoman
pada dokumen-dokumen perencanaan yang lebih tinggi yaitu baik dokumen
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJM) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJP). Selanjutnya
RJPMD merupakan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dibawahnya yaitu Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renja-SKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPABD) serta
Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
Adapun alur penyusunan Renstra SKPD RSUD Arga Makmur secara keseluruhan sebagaimana
pada Gambar 1.1.
Gambar 1.1. Alur
Perencanaan dan Penganggaran
Sumber: RPJMD
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016
Acuan rinci dalam rangka proses penyusunan Renstra SKPD RSUD
Arga Makmur adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Rancangan RPJMD
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016.
Dalam penyusunan
Renstra SKPD RSUD Arga Makmur tahun 2011-2016 tidak terpisahkan dari RPJPMN,
RKP, Rancangan RJPMD dan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam hal
Kabupaten Bengkulu Utara sebagai mana telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah
Nomor 02 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) 2006-2026 tanggal 14 Maret 2008 dan di dalam Peraturan Daerah Nomor 06
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016.
Hubungan antara RPJMD dengan
Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dapat dilihat
pada gambar berikut.
Gambar 1.2. Hubungan RPJMD dengan
Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD)
Sumber: RPJMD
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016
Undang-Undang Dasar 1945 dan
Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang
merupakan hak fundamental setiap warga. Dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) juga dinyatakan
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan
berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan
daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan
kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.
Prospek kedepan pembangunan SDM
diarahkan pada peningkatan kualitas SDM, yang ditandai dengan meningkatnya IPM
dan Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang
di Indonesia.
Pembangunan kesehatan merupakan
investasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan
kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam tiga dekade terakhir
telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara bermakna.
Derajat kesehatan masyarakat telah menunjukkan perbaikan seperti dapat dilihat
dari umur harapan hidup, angka kematian bayi, dan angka kematian ibu melahirkan.
Angka kematian bayi menurun dari
46 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 1997 dan menjadi 34 per 1.000 kelahiran
hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007). Demikian juga angka kematian ibu melahirkan
menurun dari 334 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per
100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007). Sejalan dengan penurunan
angka kematian bayi, umur harapan hidup meningkat dari 68,6 tahun pada tahun
2004 menjadi 70,5 tahun pada tahun 2007. Prevalensi gizi kurang pada balita,
menurun dari 25,8% pada akhir tahun 2003 menjadi sebesar 18,4 % pada tahun 2007
(Riskesdas 2007).
Sedangkan data di Kabupaten
Bengkulu Utara Angka Kematian Bayi (AKB) adalah banyaknya kematian
bayi berusia di bawah satu tahun per seribu kelahiran hidup pada satu
tahun tertentu. Angka kematian bayi di Kabupaten Bengkulu Utara berfluktuatif.
Pada Tahun 2006, AKB Bengkulu Utara pada angka 6,7, pada Tahun 2007 naik
menjadi 9,11, pada Tahun 2008 turun menjadi 4,30 dan pada Tahun 2009 terjadi
peningkatan menjadi 6,0. Tingkat berfluktuatif angka kematian bayi di
Bengkulu Utara ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan angka kematian bayi di
provinsi. Rata-rata AKB Bengkulu Utara selama Tahun 2006 – 2009 mencapai 6,5 sedangkan
rata–rata provinsi mencapai 11,86. Apabila dibandingkan dengan target angka
kematian bayi nasional/target MDG’S 26/1000 KH, maka AKB Bengkulu Utara selama
kurun waktu Tahun 2006–2009 juga sangat baik, yang hanya mencapai rata–rata
6,5.
Tabel 1.1. Deskripsi Angka Kematian Bayi Provinsi
Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2009
No
|
Angka Kematian Bayi (AKB)
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
1.
|
Provinsi
Bengkulu
|
11,75
|
11,78
|
8,48
|
15,43
|
2.
|
Kabupaten
Bengkulu Utara
|
6,70
|
9,11
|
4,30
|
6,0
|
|
|
|
|
|
|
Sumber: RPJMD
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016
Angka Kematian Ibu
(AKI) adalah kematian perempuan per 100.000 kelahiran hidup pada saat hamil
atau kematian dalam kurun waktu empat puluh dua hari sejak terminasi kehamilan
tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, dan merupakan
kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan
karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dan lain-lain. Angka Kematian
Ibu (AKI) di Kabupaten Bengkulu Utara sangat fluktuatif, dari jumlah kematian
ibu pada periode Tahun 2006 sampai Tahun 2008 terjadi penurunan angka kematian
ibu, yaitu pada Tahun 2006 angka kematian ibu mencapai 169, Tahun 2007 menurun
menjadi 154 dan pada Tahun 2008 terjadi penurunan yang signifikan menjadi 80
angka kematian ibu, namun pada Tahun 2009 meningkat kembali menjadi 173 orang kematian
ibu. Walaupun demikian capaian Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Bengkulu
Utara masih di bawah rata rata nasional 226 Orang seperti pada Tabel 1.2.
berikut.
Tabel 1.2. Deskripsi Angka Kematian Ibu Provinsi
Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2009
No
|
Angka Kematian Ibu (AKI)
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
1.
|
Kabupaten
Bengkulu Utara
|
169
|
154
|
80
|
173
|
|
|
|
|
|
|
Sumber:
RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016
SDM yang
berkualitas merupakan subjek dan sekaligus objek pembangunan. Kualitas SDM
menjadi semakin baik yang antara lain ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dari 0,586 pada tahun 2000 pada peringkat
ke-112 dari 175 negara menjadi 0,728 pada tahun 2007 pada peringkat ke-107 dari
177 negara. Meskipun derajat kesehatan masyarakat telah dapat ditingkatkan,
namun derajat kesehatan di Indonesia masih belum memadai.
Selain itu, salah satu
indikator keberhasilan pembangunan kesehatan ditunjukkan dengan meningkatnya rata-rata
Umur Harapan Hidup (UHH). Umur harapan hidup masyarakat di Kabupaten Bengkulu
Utara sejak Tahun 2006 – 2009 mengalami peningkatan. Pada Tahun 2006 umur
harapan hidup penduduk Bengkulu Utara adalah 68,8 tahun dan pada tahun berikut
meningkat menjadi 69,09 tahun, kemudian menjadi 69,17 tahun pada Tahun 2008. Pada
Tahun 2009 terjadi peningkatan UHH menjadi sebesar 69,35. Namun demikian secara
umum UHH Kabupaten Bengkulu Utara dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009 selalu dibawah
angka UUH tingkat Provinsi Bengkulu. Hal ini disajikan dalam Tabel 1.3. berikut.
Tabel 1.3. Deskripsi Umur Harapan Hidup Provinsi
Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2009
No
|
Umur Harapan Hidup (UHH)
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
1.
|
Provinsi
Bengkulu
|
68,9
|
69,2
|
70,10
|
70,15
|
2.
|
Kabupaten
Bengkulu Utara
|
68,8
|
69,09
|
69,17
|
69,35
|
|
|
|
|
|
|
Sumber: RPJMD Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2011-2016
1.2.
Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Renstra SKPD RSUD Arga Makmur Tahun
2012-2016 ini adalah:
1).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091);
2).
Undang–Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3).
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4).
Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5).
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7).
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8).
Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9).
Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663)
10).
Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
11).
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12).
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13).
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun
2010-2014;
14).
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan
Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
15).
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16).
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 ttang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
17).
Peraturan
Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor
28 Tahun 2010, Nomor 0199/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK/07/2010 tentang
Penyelarasan RPJMD dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010
– 2014;
18).
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 694);
19).
Surat
Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
660/5113/SJ dan Nomor
04/MENLH-12/2010 Tanggal 29 Desember 2010 tentang Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) dalam RTRW dan RPJMD
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
20).
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
21).
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/60/I/2010 Tanggal 27 Januari
2010 Tentang Renstra Kementerian Kesehatan
Tahun 2010-2014
22).
Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu
Utara Tahun 2008 Nomor 2);
23).
Peraturan Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4);
24).
Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2011 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2011–2016.
1.3.
Maksud dan Tujuan
1.3.1.
Maksud
Penyusunan Renstra SKPD RSUD Arga
Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011–2016 dimaksudkan sebagai kerangka
makro perencanaan jangka menengah (5 tahunan) dalam perumusan rencana strategis pembangunan di
RSUD yang menjabarkan visi, misi, dan program Kerja RSUD ke dalam strategi pembangunan, kebijakan umum, program
prioritas dan kegiatan kerja SKPD RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
1.3.2.
Tujuan
Sebagai dokumen perencanaan
SKPD jangka menengah, maka Renstra bertujuan:
1).
Untuk
menjaga kesinambungan dan sinergisitas antara program-program tahun sebelumnya,
tahun yang sedang berjalan serta dengan program-program pembangunan di RSUD
Arga Makmur pada tahun-tahun yang akan datang.
2).
Sebagai
pedoman dan acuan utama untuk merumuskan Renja SKPD, perumusan rencana
pembangunan tahunan di RSUD Arga Makmur.
3).
Sebagai
alat pengendali dan evaluasi pencapaian kinerja 5 (lima) tahun di RSUD Arga
Makmur
1.4.
Sistematika Penulisan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, maka sistematika penulisan
dokumen Rancangan Rencana Strategis (Renstra) RSUD Arga Makmur Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2011–2016 adalah sebagai
berikut.
BAB I. Pendahuluan
Bagian ini menjelaskan mengenai
latar belakang penyusunan RPJMD, dasar hukum penyusunan, hubungan antara
dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya, sistematika penulisan RPJMD
serta maksud dan tujuan penyusunan RPJMD.
BAB II. Gambaran Pelayanan RSUD Arga Makmur
Bab ini terdiri tugas, fungsi dan struktur
organisasi SKPD, sumber daya SKPD, kinerja pelayanan SKPD dan tantangan dan
peluang pengembangan pelayanan SKPD.
BAB III. Isu-Isu
Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Penyajian isu-isu
strategis Pembangunan Kesehatan Rujukan meliputi
permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam mendapatkan akses
pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, berkeadilan dan terjangkau. Permasalahan-permasalahan
yang disajikan adalah permasalahan-permasalahan yang terjadi secara nasional
dan juga berdampak pada pelaksanaan penyampaian pelayanan kesehatan perorangan
di rumah sakit dan hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah isu tersebut
dapat memberikan manfaat/pengaruh dimasa datang terhadap pelaksanaan pelayanan
kesehatan di RSUD Arga Makmur dalam rangka berperan serta dalam mewujudkan
Indeks Pembangunan Manusia Indonesia yang bermutu.
BAB IV. Visi,
Misi, Tujuan Dan Sasaran, Strategi Dan Arah Kebijakan
Bab ini berisi
tentang Visi dan Misi RSUD Arga Makmur yang sekaligus sebagai visi dan misi
Renstra RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012-2016 beserta
penjelasannya. Bab ini juga menjelaskan
mengenai tujuan dan sasaran dari setiap misi.
BAB V. Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja,
Kelompok Sasaran Dan Pendanaan Indikatif
Bab
ini menguraikan rencana Program yang menjadi tanggung jawab SKPD. Pada bagian
ini disajikan pula pencapaian target indikator kinerja per program termasuk
pagu indikatif per tahunnya dan target indikator kinerja pada akhir periode
perencanaan yang dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja pada awal
periode perencanaan.
BAB VI. Indikator
Kinerja SKPD yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Penetapan indikator kinerja SKPD bertujuan untuk
memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi SKPD pada
akhir periode Renstra. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan SKPD setiap
tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga
kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode Renstra dapat dicapai.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda