Rabu, 30 Mei 2012

RENSTRA RSUD ARGA MAKMUR TAHUN 2011-2016



By. Hijranita, SKM.,M.Si


Bab I
Pendahuluan

1.1.             Latar Belakang
Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan daerah senantiasa konsisten, sejalan dan selaras dengan kebijakan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.  Selain itu, perencanaan pembangunan daerah dilakukan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah serta mempertimbangkan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional (SPPN) mengamanahkan bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan agar  berjalan secara efektif  dan efisien serta  tepat sasaran  maka diperlukan perencanaan pembangunan   yang meliputi Perencanaan Jangka Panjang,  Jangka Menengah dan  Tahunan.
Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan jangka menengah daerah yaitu  periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.    Ini berarti bahwa, RPJMD sebagai salah satu dokumen sistem perencanaan pembangunan daerah harus sinergis dan berpedoman pada dokumen-dokumen perencanaan yang lebih tinggi yaitu baik dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP). Selanjutnya RJPMD  merupakan pedoman  dalam penyusunan dokumen perencanaan  dibawahnya yaitu Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),  Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPABD) serta Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD).    Adapun alur penyusunan Renstra SKPD RSUD Arga Makmur secara keseluruhan sebagaimana pada Gambar 1.1.
Gambar 1.1.     Alur Perencanaan dan Penganggaran

Sumber: RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016
Acuan rinci dalam rangka proses penyusunan Renstra SKPD RSUD Arga Makmur adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Rancangan RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016.
Dalam  penyusunan Renstra SKPD RSUD Arga Makmur tahun 2011-2016 tidak terpisahkan dari RPJPMN, RKP, Rancangan RJPMD dan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam hal Kabupaten Bengkulu Utara sebagai mana telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 02  Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2006-2026 tanggal 14 Maret 2008 dan di dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016.
Hubungan antara RPJMD dengan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar 1.2.   Hubungan RPJMD dengan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD)














Sumber: RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016
Undang-Undang Dasar 1945 dan Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga. Dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) juga dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.
Prospek kedepan pembangunan SDM diarahkan pada peningkatan kualitas SDM, yang ditandai dengan meningkatnya IPM dan Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang di Indonesia.
Pembangunan kesehatan merupakan investasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam tiga dekade terakhir telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara bermakna. Derajat kesehatan masyarakat telah menunjukkan perbaikan seperti dapat dilihat dari umur harapan hidup, angka kematian bayi, dan angka kematian ibu melahirkan.
Angka kematian bayi menurun dari 46 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 1997 dan menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007). Demikian juga angka kematian ibu melahirkan menurun dari 334 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007). Sejalan dengan penurunan angka kematian bayi, umur harapan hidup meningkat dari 68,6 tahun pada tahun 2004 menjadi 70,5 tahun pada tahun 2007. Prevalensi gizi kurang pada balita, menurun dari 25,8% pada akhir tahun 2003 menjadi sebesar 18,4 % pada tahun 2007 (Riskesdas 2007).
Sedangkan data di Kabupaten Bengkulu Utara Angka Kematian Bayi (AKB) adalah banyaknya kematian bayi berusia di bawah satu tahun per seribu kelahiran hidup pada satu tahun tertentu. Angka kematian bayi di Kabupaten Bengkulu Utara berfluktuatif. Pada Tahun 2006, AKB Bengkulu Utara pada angka 6,7, pada Tahun 2007 naik menjadi 9,11, pada Tahun 2008 turun menjadi 4,30 dan pada Tahun 2009 terjadi peningkatan menjadi 6,0. Tingkat berfluktuatif angka kematian bayi di Bengkulu Utara ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan angka kematian bayi di provinsi. Rata-rata AKB Bengkulu Utara selama Tahun 2006 – 2009 mencapai 6,5 sedangkan rata–rata provinsi mencapai 11,86. Apabila dibandingkan dengan target angka kematian bayi nasional/target MDG’S 26/1000 KH, maka AKB Bengkulu Utara selama kurun waktu Tahun 2006–2009 juga sangat baik, yang hanya mencapai rata–rata 6,5.
Tabel 1.1.   Deskripsi Angka Kematian Bayi Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2009

No
Angka Kematian Bayi (AKB)
2006
2007
2008
2009
1.
Provinsi Bengkulu
11,75
11,78
8,48
15,43
2.
Kabupaten Bengkulu Utara
6,70
9,11
4,30
6,0






                        Sumber: RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016
Angka Kematian Ibu (AKI) adalah kematian perempuan per 100.000 kelahiran hidup pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu empat puluh dua hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, dan merupakan kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dan lain-lain. Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Bengkulu Utara sangat fluktuatif, dari jumlah kematian ibu pada periode Tahun 2006 sampai Tahun 2008 terjadi penurunan angka kematian ibu, yaitu pada Tahun 2006 angka kematian ibu mencapai 169, Tahun 2007 menurun menjadi 154 dan pada Tahun 2008 terjadi penurunan yang signifikan menjadi 80 angka kematian ibu, namun pada Tahun 2009 meningkat kembali menjadi 173 orang kematian ibu. Walaupun demikian capaian Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Bengkulu Utara masih di bawah rata rata nasional 226 Orang seperti pada Tabel 1.2. berikut.
Tabel 1.2.   Deskripsi Angka Kematian Ibu Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2009

No
Angka Kematian Ibu (AKI)
2006
2007
2008
2009
1.
Kabupaten Bengkulu Utara
169
154
80
173






                                      Sumber: RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016
SDM yang berkualitas merupakan subjek dan sekaligus objek pembangunan. Kualitas SDM menjadi semakin baik yang antara lain ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dari 0,586 pada tahun 2000 pada peringkat ke-112 dari 175 negara menjadi 0,728 pada tahun 2007 pada peringkat ke-107 dari 177 negara. Meskipun derajat kesehatan masyarakat telah dapat ditingkatkan, namun derajat kesehatan di Indonesia masih belum memadai.
Selain itu, salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan ditunjukkan dengan meningkatnya rata-rata Umur Harapan Hidup (UHH). Umur harapan hidup masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara sejak Tahun 2006 – 2009 mengalami peningkatan. Pada Tahun 2006 umur harapan hidup penduduk Bengkulu Utara adalah 68,8 tahun dan pada tahun berikut meningkat menjadi 69,09 tahun, kemudian menjadi 69,17 tahun pada Tahun 2008. Pada Tahun 2009 terjadi peningkatan UHH menjadi sebesar 69,35. Namun demikian secara umum UHH Kabupaten Bengkulu Utara dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009 selalu dibawah angka UUH tingkat Provinsi Bengkulu. Hal ini disajikan dalam Tabel 1.3. berikut.
Tabel 1.3.   Deskripsi Umur Harapan Hidup Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2009

No
Umur Harapan Hidup (UHH)
2006
2007
2008
2009
1.
Provinsi Bengkulu
68,9
69,2
70,10
70,15
2.
Kabupaten Bengkulu Utara
68,8
69,09
69,17
69,35






                        Sumber: RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016

1.2.             Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Renstra SKPD RSUD Arga Makmur Tahun 2012-2016 ini adalah:
1).       Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2).       Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3).       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4).       Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5).       Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6).       Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7).       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8).       Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9).       Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663)
10).    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11).    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12).    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13).    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
14).    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
15).    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16).    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ttang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
17).    Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK/07/2010 tentang Penyelarasan RPJMD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014;
18).    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
19).    Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 660/5113/SJ dan Nomor 04/MENLH-12/2010 Tanggal 29 Desember 2010 tentang Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RTRW dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota;
20).    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
21).    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/60/I/2010 Tanggal 27 Januari 2010 Tentang Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014
22).    Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2008 Nomor 2);
23).    Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4);
24).    Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2011 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011–2016.


1.3.             Maksud dan Tujuan
1.3.1.       Maksud
            Penyusunan Renstra SKPD RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011–2016 dimaksudkan sebagai kerangka makro perencanaan jangka menengah (5 tahunan) dalam  perumusan rencana strategis pembangunan di RSUD yang menjabarkan visi, misi, dan program Kerja RSUD ke dalam  strategi pembangunan, kebijakan umum, program prioritas dan kegiatan kerja SKPD RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
1.3.2.       Tujuan
Sebagai dokumen perencanaan SKPD jangka menengah, maka Renstra bertujuan:
1).       Untuk menjaga kesinambungan dan sinergisitas antara program-program tahun sebelumnya, tahun yang sedang berjalan serta dengan program-program pembangunan di RSUD Arga Makmur pada tahun-tahun yang akan datang.
2).       Sebagai pedoman dan acuan utama untuk merumuskan Renja SKPD, perumusan rencana pembangunan tahunan di RSUD Arga Makmur.
3).       Sebagai alat pengendali dan evaluasi pencapaian kinerja 5 (lima) tahun di RSUD Arga Makmur
1.4.           Sistematika Penulisan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, maka sistematika penulisan dokumen Rancangan Rencana Strategis (Renstra) RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011–2016 adalah sebagai  berikut.
BAB I.     Pendahuluan
              Bagian ini menjelaskan mengenai latar belakang penyusunan RPJMD, dasar hukum penyusunan, hubungan antara dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya, sistematika penulisan RPJMD serta maksud dan tujuan penyusunan RPJMD.
BAB II.    Gambaran Pelayanan RSUD Arga Makmur
              Bab ini terdiri tugas, fungsi dan struktur organisasi SKPD, sumber daya SKPD, kinerja pelayanan SKPD dan tantangan dan peluang pengembangan pelayanan SKPD.
BAB III.   Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
              Penyajian isu-isu strategis Pembangunan Kesehatan Rujukan meliputi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, berkeadilan dan terjangkau. Permasalahan-permasalahan yang disajikan adalah permasalahan-permasalahan yang terjadi secara nasional dan juga berdampak pada pelaksanaan penyampaian pelayanan kesehatan perorangan di rumah sakit dan hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah isu tersebut dapat memberikan manfaat/pengaruh dimasa datang terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD Arga Makmur dalam rangka berperan serta dalam mewujudkan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia yang bermutu.
BAB IV.  Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran, Strategi Dan Arah Kebijakan
              Bab ini berisi tentang Visi dan Misi RSUD Arga Makmur yang sekaligus sebagai visi dan misi Renstra RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012-2016 beserta penjelasannya.  Bab ini juga menjelaskan mengenai tujuan dan sasaran dari setiap misi.
BAB V.   Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok  Sasaran Dan Pendanaan Indikatif
              Bab ini menguraikan rencana Program yang menjadi tanggung jawab SKPD. Pada bagian ini disajikan pula pencapaian target indikator kinerja per program termasuk pagu indikatif per tahunnya dan target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan yang dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan.
BAB VI.  Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
              Penetapan indikator kinerja SKPD bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi SKPD pada akhir periode Renstra. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan SKPD setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode Renstra dapat dicapai.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda