MENCOBA UNTUK BERMIMPI
Ditulis Oleh Hijranita, SKM.,M.Si
Rachmat (2004) menyatakan bahwa tingkat kesejahteraan suatu bangsa dapat
dilihat dari Index Pembangunan
Manusia (IPM)/ Human Development Index
(HDI). HDI adalah suatu indikator komposit yang terdiri dari derajat
kesehatan, tingkat pendidikan dan kemampuan ekonomi keluarga.
Indikator dalam bidang kesehatan yang digunakan adalah angka harapan
hidup. Dalam bidang pendidikan digunakan angka melek huruf pada orang dewasa
yang dikombinasikan dengan angka masuk SD, SMP dan SMA. Sedangkan untuk
menilai kemampuan ekonomi penduduk digunakan ukuran Produk Domestik Bruto
(PDB).
Gani (dalam
Winkjosastro, 1993) menyatakan bahwa salah satu issu sentral dalam setiap
penyusunan perencanaan pembangunan nasional adalah masalah pembangunan sumber
daya manusia. Konsep dasarnya adalah pengembangan sumber
daya manusia untuk mampu memberikan nilai tambah dalam proses produksi.
Bila mengacu pada teori tersebut, maka serta merta pembicaraanpun
terfokus pada sektor pendidikan. Issunya adalah relevansi sistem pendidikan, yang seharusnya menghasilkan tenaga
siap pakai sesuai dengan era industri dan era teknologi.
Kesehatan adalah hak azazi manusia dan sekaligus investasi untuk
keberhasilan pembangunan bangsa. Untuk itu diselenggarakan pembangunan
kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan, dengan tujuan guna
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi– tingginya.
Pengertian llmu ekonomi kesehatan menurut
Klarman (dalam Modul Pasca Sarjana,
1999)
adalah aplikasi ilmu ekonomi dalam bidang kesehatan. Gani (dalam Modul Pelatihan Keterampilan
Manajerial,
2003) menyatakan ilmu ekonomi kesehatan merupakan ilmu ekonomi dalam
upaya kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Ilmu ekonomi telah berperan dalam rasionalisasi pemilihan dan pelaksanaan
kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, terutama yang menyangkut
penggunaan sumber daya yang terbatas. Dengan diterapkannya ilmu ekonomi
dalam bidang kesehatan, maka segala kegiatan yang akan dilaksanakan harus
memenuhi kriteria efisiensi atau dengan kata lain apakah kegiatan tersebut ‘cost effective’
Aplikasi ilmu ekonomi pada sektor kesehatan perlu memperhatikan sifat
atau ciri khusus sektor kesehatan (Gani dalam Modul Pasca Sarjana, 1999). Sifat atau ciri khusus tersebut menyebabkan berbagai asumsi
tertentu dalam ilmu ekonomi tidak berlaku atau tidak seluruhnya berlaku apabila
diaplikasikan dalam sektor kesehatan.
Ciri khusus tersebut
- Kejadian Penyakit yang tidak Terduga. Orang tidak pernah menduga tentang penyakit apa yang akan dialaminya di masa yang akan datang, oleh sebab itu juga tidak ketahui dengan pasti pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Ketidak pastian ini berarti seseorang menghadapi suatu risiko akan sakit dan oleh karenanya juga risiko harus mengeluarkan biaya yang tidak terduga
- Ketidak Tahuan Consumer. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, konsumer sangat tergantung dengan provider (pemberi jasa) kesehatan karena umumnya konsumer tidak tahu banyak tentang jenis pemeriksaan dan pengobatan yang dibutuhkannya. Provider lah yang menentukan jenis dan volume pelayanan yang perlu dikonsumsi oleh konsumer.
- Sehat dan pelayanan kesehatan merupakan hak. Sebagai kebutuhan dasar hidup manusia, maka kebutuhan kesehatan harus senantiasa dipenuhi, terlepas dari kemampan seseorang untuk membayarnya. Hal ini menyebabkan distribusi pelayanan kesehatan seringkali dilakukan atas dasar kebutuhan (need) dan bukan atas dasar kemampuan membayar (demand)
- Eksternalitas. Efek eksternal dalam penggunaan pelayanan kesehatan adalah dampak (positive atau negative) yang dialami orang lain sebagai akibat prilaku seseorang dalam kesehatan. Sebagai contoh, imunisasi mencegah seseorang terkena penyakit menular. Imunisasi terhadap seseorang bukan hanya dinikmati oleh yang bersangkutan, tetapi efeknya akan dirasakan oleh masyarakat banyak. Dikatakan social marginal benefit dari imunisasi jauh lebih besar dari private marginal benefit bagi individu tersebut. Pelayanan kesehatan yang tergolong pencegahan, umumnya mempunyai ekternalitas besar, sehingga digolongkan sebagai komediti masyarakat (public good). Lain halnya denga pelayanan kuratif, eksternalitasnya umumnya kecil dan sering disebut sebagai private good dan hendaknya dibayar atau dibiayai sendiri oleh penggunanya atau pihak swasta.
- Motif non-profit. Memperoleh keuntungan maksimum (profit maximization) bukanlah tujuan utama pelayanan kesehatan. Pendapat yang dianut adalah ‘orang tidak layak mengambil keuntungan dari penyakit orang lain’.
- Padat karya. Kecendrungan spesialisasi dan superspesialisasi menyebabkan komponen tenaga dalam pelayanan kesehatan semakin besar. Komponen tenaga tersebut bisa mencapai 40-60% dari seluruh biaya.
- Hasil menyeluruh. Dalam menerima pelayanan kesehatan, konsumer akan mendapatkan satu paket pelayanan, yang terdiri dari sejumlah pemeriksaan, diagnosis, perawatan, terapi, dan konsultasi/ nasehat kesehatan. Fakta tersebut bervariasi antar individu dan sangat tergantung pada jenis penyakit.
- Upaya kesehatan sebagai konsumsi dan investasi. Dalam jangka pendek, upaya kesehatan terlihat sebagai sektor yang sangat konsumtif, tidak memberikan return of investment secara jelas. Oleh sebab itu seringkali sektor kesehatan ada pada urutan bawah dalam skala prioritas pembangunan, terutama bila orientasi pembangunan ekonomi. Namun bila orientasi pembangunan pada akhirnya adalah pembangunan manusia, maka pembangunan sektor kesehatan merupakan suatu investasi yang sangat penting untuk jangka panjang.
- Pembatasan praktek kompetisi. Terdapat pembatasan praktek kompetisi, dan ini menyebabkan mekanisme pasar dalam pelayanan kesehatan tidak bisa sesempurna mekanisme pasar untuk komoditi lain. Dalam mekanisme pasar, wujud kompetisi adalah kegiatan pemasaran (promosi dalam iklan), sedangkan dalam pelayanan kesehatan tidak pernah terdengar iklan pemberian bonus dan pemotongan harga terhadap jasa pelayanan kesehatan tersebut.
2.1.1. Konsep Rumah Sakit
Bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan
sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang
lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya, (Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit).
Lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Sedangkan Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan
kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan
Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas,
manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan,
perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit
bertujuan:
- mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
- memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
- meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
- memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang
bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah
dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah sakit umum sebagai salah satu fasilitas
pelayanan kesehatan memegang peranan yang cukup penting dalam pembangunan
kesehatan. Rumah sakit umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang
bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat, sedangkan misi khusus adalah aspirasi yang ditetapkan dan
ingin dicapai oleh pemilik rumah sakit umum.
umah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan
semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar sampai spesialistik. Tugas pokok
rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan
berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan
(rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya
peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) serta melaksanakan upaya
rujukan. (Keputusan Menteri Kesehatan RI NO. 983 tahun 1992).
Rumah sakit umum sebagai
suatu industri jasa kesehatan, di satu sisi harus tetap hidup dan sisi lain
harus tetap menjalani fungsi sosialnya kepada masyarakat pengguna jasa rumah
sakit umum. Apalagi keinginan konsumen yang serba instant dan
menginginkan pelayanan prima, mengharuskan manajemen rumah sakit umum berpikir
ekstra keras dan menghindari kesalahan dalam pelayanan. Rumah sakit umum
diharapkan mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan keinginan pelanggan,
jika tidak pelanggan akan beralih ke rumah sakit lain yang lebih bisa memenuhi
keinginan mereka. Pelayanan kesehatan pada rumah sakit tidak terlepas dari
pelayanan yang diberikan dokter sebagai tenaga medis yang melayani pasien.
Dalam mencapai tujuan yang berorientasi kepada
kepuasan pasien, disamping aspek
fasilitas rumah sakit, peranan dokter, perawat, bidan, penunjang medis dan non
medis menjadi sangat penting karena kinerja mereka akan menentukan persepsi dan
kinerja yang dirasakan pasien terhadap pelayanan yang diberikan. Pembentukan
citra rumah sakir yang positif akan sangat membantu rumah sakit dalam kegiatan
pemasarannya, karena dalam kondisi persaingan yang sangat ketat maka setiap rumah
sakit akan berusaha menempatkan dirinya sebaik mungkin di mata konsumen agar
dapat dipercaya untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya.
Dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan yang
dibutuhkan, masyarakat pada dasarnya akan memilih tempat pelayanan kesehatan
yang mereka percayai. Kepercayaan (trust)
ada jika suatu pihak punya keyakinan (confidence) terhadap
integritas dan reliabilitas pihak lain.
Sebagai salah satu unit
pelayananan kesehatan, rumah sakit selalu berupaya menciptakan kesan yang unik
dalam sistem penyampaian jasa. Rumah sakit diharapkan mampu mendesain berbagai
fasilitas fisik yang mendukung (physical
support), dan kemampuan dari pada karyawan dan manajemen dalam menciptakan
hubungan-hubungan (contact personnel) baik internal maupun eksternal.
Upaya untuk mengimplementasikan sistem penyampaian
jasa ke dalam program pelayanan pelanggan yang rill, dengan adanya fasilitas
fisik yang mendukung yaitu berupa benda-benda tidak bergerak, nyata dan dapat
dirasakan oleh pasien seperti bangunan yang layak, peralatan yang
representatif, interior bangunan yang asri, eksterior bangunan, fasilitas
parkir, kantin, dan jaminan keamanan serta dukungan penuh dari seluruh karyawan
dan manajemen rumah sakit umum, melalui peningkatan kemampuan (capability)
dalam melaksanakan program tersebut.
Dalam sebuah rumah sakit, lingkungan fisik mencakup
lokasi, peralatan dan fasilitas, yang dianggap penting oleh pasien rumah sakit,
sedangkan contact personnel merupakan semua unsur manusia yang ikut
terlibat dalam penyampaian jasa dan selanjutnya mempengaruhi persepsi pasien
atau pelanggan. Dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat
jalan, dan gawat darurat serta untuk mendukung tercapainya Visi RSUD Arga
Makmur yaitu ”Terwujudnya Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Andalan Kabupaten Bengkulu Utara” ditetapkan berbagai program
kesehatan yang telah disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan yang
terdapat di masyarakat, dengan mengutamakan upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif serta upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan serta
ketersediaan sumber daya yang ada.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DI RSUD ARGA MAKMUR DALAM RENJA TAHUN 2013.
Perencanaan
Pembangunan Daerah merupakan suatu kesatuan dalam Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan daerah
senantiasa konsisten, sejalan dan selaras dengan kebijakan perencanaan
pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten. Selain itu, perencanaan
pembangunan daerah dilakukan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan
berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasi rencana tata
ruang dengan rencana pembangunan daerah serta mempertimbangkan kondisi dan
potensi yang dimiliki, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional (SPPN)
mengamanahkan bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan agar berjalan secara efektif dan efisien serta tepat sasaran
maka diperlukan perencanaan pembangunan
yang meliputi Perencanaan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
adalah dokumen perencanaan jangka menengah daerah yaitu periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang
penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah,
strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat
Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai
dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan
yang bersifat indikatif. Ini berarti
bahwa, RPJMD sebagai salah satu dokumen sistem perencanaan pembangunan daerah
harus sinergis dan berpedoman pada dokumen-dokumen perencanaan yang lebih
tinggi yaitu baik dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) maupun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP).
Selanjutnya RJPMD merupakan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dibawahnya yaitu Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RPABD) serta Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
Dalam rangka menyusun
tatanan pelayanan rumah sakit umum, peningkatan serta pengembangan pelayanan
kesehatan dan fungsi rumah sakit umum, Departemen Kesehatan RI menentukan
Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berisi kriteria-kriteria penting mengenai
jenis disiplin pelayanan yang berkaitan terutama dengan struktur dan proses
pelayanan. Selain itu, peningkatan pelayanan kesehatan bukanlah semata-mata
ditentukan oleh tersedianya fasilitas fisik yang baik saja. Namun yang lebih
penting adalah sikap mental dan kualitas profesionalisme para personel yang
melayaninya.
Data Kunjungan pasien
ke RSUD Arga Makmur pada Tahun 2011 (data per 31 Desember 2011)
Pada tahun 2011
kunjungan pasien di Instalasi Pelayanan terdiri dari:
- Instalasi Rawat Jalan sebanyak 14.672 orang
- Instalasi Rawat Inap sebanyak 4.772 orang
- Instalasi Gawat Darurat sebanyak 5.469 orang
- Instalasi Laboratorium sebanyak 48.573 Pemeriksaan
- Instalasi Radiologi sebanyak 2.040 orang
- Pemerilksaan Radioimeging sebanyak 2.560 tindakan
- Pelayanan di Instalasi Rehabilitasi Medik sebanyak 3.566 tindakan
- dan lain-lain.
Ada kenaikan jumlah keseluruhan
kunjungan bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang lalu. sebesar 17,8%.
Kenaikan jumlah pasien terbanyak
bila dibandingkan dengan tahun 2010 adalah dalam jenis pelayanan Rawat Jalan
yang memberikan kontribusi peningkatan sebesar 22,4% (dua puluh dua koma empat
persen) dan yang paling sedikit adalah kenaikan jumlah pasien di Instalasi
Rawat Inap yaitu sebesar 1% (satu persen) saja.
Kenaikan jumlah pasien ini adalah
bentuk dari animo masyarakat atas tersedianya Dokter Spesialis 4 (empat) besar
yang mulai lengkap sejak pada bulan September 2011. Diharapkan pada tahun 2012
ini ketersediaan dokter spesialis tersebut dapat dipertahankan dengan tersedianya
sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh tenaga spesialis tersebut dalam
melaksanakan tugas secara professional.
Dari beberapa data yang ada,
(keterbatasan tempat dan waktu, maka data tidak dipublikasikan), maka
perencanaan pembangunan di RSUD Arga Makmur pada tahun 2013 meliputi:
- Melaksanakan Studi Kelayakan Pengembangan RSUD Arga Makmur menjadi RSUD dengan Klasifikasi Type B pada Tahun 2014-2015 (melibatkan Kementerian Kesehatan, Bappenas, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum BU dan RSUD Arga Makmur serta Konsultan Khusus Rumah Sakit)
- Revisi Master Plan RSUD Arga Makmur
- Penguatan Jaringan dan Instalasi Listrik yang sesuai dengan Standar Listrik di RS
- Pembangunan dan Penyediaan Peralatan Penanganan Bencana Kebakaran di RS
- Pemasangan Jaringan Oksigen Sentral di RS
- Penataan Pagar Lingkar RS, Pagar antar Bangunan RS, dan Pebuatan Taman RSUD Arga Makmur dengan memperhatikan RTRW Pembangunan di RS
- Pembangunan Fasilitas Publik yang terdiri dari Penambahan dan Perbaikan WC dan Kamar Mandi, Penambahan Areal Parkir, Perbaikan Jalan Kendaraan Lingkar RS, Pembangunan Kantin dan Mini Market di RS serta menjalin kerja sama dengan Pihak Perbankan untuk penyediaan ATM di RS
- Pembangunan Gedung Laboratorium yang memenuhi Standar Bangunan Laboratorium RS
- Penguatan Jaringan Billing System RS
- Pembangunan Baru Selasar RS
- Rehabilatasi Ruang Isolasi RS
- Pengembangan Ruang ICU
- Penguatan Instalasi Pembuangan Limbah RS
- Penambahan Gedung VVIP RS beserta penyediaan Sarana pelengkap didalamnya
- Pembuatan Sumur Bor RS
- Perbaikan Instalasi Air Conditioner yang memenuhi standar AC di RS
- Penambahan Fasilitas Ruang Perawatan di seluruh ruangan perawatan RS yang terdiri dari Alarm untuk memanggil petugas pada saat pasien membutuhkan (Bel pasien), Kursi Tamu, Televisi, Tempat Tidur, Lemari, Gordin, Kulkas, Kursi Tunggu, dan Fasilitas Runag tunggu yang memadai, dll.
- Perbaikan Instalasi Gizi dengan fasilitas yang lebih memadai (Hygien dan bermutu)
Sedangkan untuk pemeliharaan di
RS meliputi Pemeliharaan Bangunan yang sudah ada dan masih layak pakai dengan
pekerjaan terdiri dari Pengecatan, Penggatian dan perbaikan lantai yang sudah
rusak, Perbaikan Penerangan dan Sistem Sirkulasi Udara dalam ruangan. Selain
itu juga pemeliharaan untuk kendaraan operasional seperti Ambulance dan
kendaraan Operasional RS lainnya.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan
mutu pelayanan, maka peningkatan kemampuan, kompetensi dan Etika para petugas
juga merupakan hal yang tidak kalah pentingnya, bahkan merupakan modal utama
dalam pelaksanaan penyampaian jasa di RS. Untuk itu, dalam perencanaan
pembangunan di RS, point untuk peningkatan SDM ini akan meliputi:
- Melatih atau merekrut tenaga untuk menjadi Costumer Servis yang mengedepankan pengusaan terhadap sistem pelayanan di RS, Ramah, Sopan Santun, Berpenampilan menarik, dan memiliki tingkat intelegensi yang memadai;
- Meningkatkan Kompetensi tenaga perawat dan bidan melalui Diklat dan Bintek;
- Meningkatkan Kompetensi tenaga dokter umum dan dokter gigi melalui Diklat dan Bintek;
- Meningkatkan kompetensi dokter spesialis melalui Diklat dan Bintek;
- Melatih dan merekrut tenaga Kesehatan Lingkungan
- Melatih dan Merekrut Tenaga ATEM
- Melatih dan Merekrut tenaga Rekam Medis
- Melatih dan Merekrut ahli Akuntasi RS
- Melatih dan Mengirim tenaga untuk peningkatan kemampuan tenaga Fisotherafis
- Melatih dan Mengirim tenaga untuk peningkatan kemampuan tenaga Penata Anatesi
- Melatih dan Meningkatan Kemampuan Manajerial tenaga struktural RS
Dan untuk menilai kinerja
pelayanan di RS akan dilaksanakan beberapa sistem evaluasi yang terdiri dari:
- Evaluasi penerapan SPM RS
- Evaluasi dengan melakukan Survei Kepuasan Pelanggan
- Evaluasi melalui Sistem Informasi Manajemen RS (SIM-RS)
- Evaluasi Pengelolaan Obat dan Pembekalan alat kesehatan di RS
- Evaluasi Pelayanan di RS
- Melaksanan Bedah Kasus Medis dan Bedah Kasus Keperawatan
- Peningkatan dan Perbaikan Kinerja Komite-Komite dan Sub. Komite di RS
- Evaluasi Pelaksanaan PPK-BLUD RS
- dan Melaskanakan Evaluasi Kinerja keseluruhan di RS melalui penyusunan LAKIp
Uraian di atas juga ditambah
dengan pekerjaan rutin operasional RS yang meliputi:
- Penambahan Tenaga Cleaning Cervis
- Penyediaan Bahan Rekam Medis
- Penyediaan Logistik RS
- Penyediaan Sistem Pelayanan Keuangan External dan Internal RS
- Penyediaan Tenaga Security RS
- Penyediaan BBM Genset, BBM Kendaraan Operasional
- dll.
Untuk penambahan Tenaga, maka
RSUD Arga Makmur akan melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Institusi
terkait sehubungan dengan oenambahan tenaga di RSUD Arga MAkmur sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi RS, misalnya dengan menyediakan masing-masing 2
tenaga spesialis 4 dasar yaitu Spesialis bedah, Penyakit dalam, Anak, dan Obgye
serta 1 orang tenaga Tetap Dokter Anastesi, 1 orang tenaga Tetap Dokter
Pathologi Klinis, dll (lengkap lihat PMK tersebut)
Bahwa ini hanyalah
Perencaan Jangka Pendek untuk Tahun 2013 di RSUD Arga Makmur. Mungkin ini adalah
MIMPI, tetapi mimpi ini adalah layak untuk diraih dan diperjuangkan. untuk
meraihnya, tidak satu orangpun dapat melaksanakannya sendiri, tetapi dibutuhkan
komitmen, kepercayaan dan keinginan bersama dari semua elemen yang ada di
Kabupaten Bengkulu Utara khususnya Seluruh Karyawan RSUD Arga Makmur dan
Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dan secara luas adanya
dukungan dari Masyarakat Bengkulu Utara, Pemerintah Propinsi Bengkulu serta
dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat.
Mimpi ini bukan mimpi
diriku semata, kuharapkan ini adalah MIMPI KITA SEMUA....
Label: BLUD RSUD Arga Makmur
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda