Minggu, 29 April 2012

BLUD RSUD Arga Makmur Dalam Perubahan


By. Hijranita., M.Si. 

Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan daerah senantiasa konsisten, sejalan dan selaras dengan kebijakan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.  Selain itu, perencanaan pembangunan daerah dilakukan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah serta mempertimbangkan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional (SPPN) mengamanahkan bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan agar  berjalan secara efektif  dan efisien serta  tepat sasaran  maka diperlukan perencanaan pembangunan yang meliputi Perencanaan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan  Tahunan.
Pembangunan kesehatan merupakan investasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam tiga dekade terakhir telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara bermakna. Derajat kesehatan masyarakat telah menunjukkan perbaikan seperti dapat dilihat dari umur harapan hidup, angka kematian bayi, dan angka kematian ibu melahirkan
Bahwa dewasa ini kebutuhan Masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin baik, cepat, tepat, murah serta didukung peralatan yang modern tidak lagi bisa ditunda. Dari berbagai suara pembaca diberbagai media massa, didapat kesimpulan bahwa minat dan harapan masyarakat untuk berobat pada rumah sakit umum cukup besar, namun mutu kinerja pelayanan di rumah sakit baik pemerintah maupun swasta belum memuaskan, yang ditandai dengan masih banyaknya keluhan pengguna layanan rumah sakit.
Rumah sakit sebagai salah satu jenis BLUD merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit keluhan selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai masih rendah. Ini terutama rumah sakit daerah atau rumah sakit milik pemerintah.  Penyebabnya sangat klasik, yaitu masalah keterbatasan dana yang dimiliki oleh rumah sakit umum daerah dan rumah sakit milik pemerintah, sehingga tidak bisa mengembangkan mutu layanannya, baik karena peralatan medis yang terbatas maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang rendah.
Perkembangan pengelolaan rumah sakit, baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan lainnya adalah pengendalian biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu sendiri.
Rumah sakit pemerintah yang terdapat di tingkat pusat dan daerah tidak lepas dari pengaruh perkembangan tuntutan tersebut. Dipandang dari segmentasi kelompok masyarakat, secara umum rumah sakit pemerintah merupakan layanan jasa yang menyediakan untuk kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah sakit swasta melayani masyarakat kelas menengah ke atas. Biaya kesehatan cenderung terus meningkat,dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri mengatasi masalah tersebut. Peningkatan biaya kesehatan menyebabkan fenomena tersendiri bagi rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah memiliki segmen layanan kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah. Akibatnya rumah sakit pemerintah diharapkan menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam. Jenis BLU disini antara lain rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain.
Tujuan dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan dari asal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa “BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat”.
Sedangkan Asas BLU diatur menurut Pasal 3 PP No. 23 Tahun 2005, yaitu:
  1. Menyelenggarakan pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya;
  2. Pejabat BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk;
  3. BLU tidak mencari laba;
  4. Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah;
  5. Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Dari uraian definisi, tujuan dan asas BLU, maka dapat terlihat bahwa BLU memiliki suatu karakteristik tertentu, yaitu :
  1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara;
  2. Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat;
  3. Tidak bertujuan untuk mencarai laba;
  4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
  5. Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
  6. Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
  7. Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
  8. BLU bukan subyek pajak.
Selain itu, sekalipun BLUD dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, namun terdapat beberapa karakteristik lainnya yang membedakan pengelolaan keuangan BLU dengan BUMN/BUMD, yaitu:
  1. BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  2. Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan;
  3. Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
  4. Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
  5. Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
  6. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
  7. Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah;
  8. Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
  9. BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain;
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah.
RSUD Arga Makmur yang dengan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Tanggal 25 Mei 2009 Nomor 184 Tahun 2009 Tentang Penetapan RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh. Dengan status BLUD Penuh diharapkan RSUD Arga Makmur dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pelanggan.
1.1.1.   Sejarah Rumah Sakit
  1. RSUD Arga Makmur didirikan pada tanggal 12 Juli 1978,
  2. Pada 8 maret 1983 bersetatus UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara dengan klasifikasi RS kelas D.
  3. Pada Tanggal 20 Mei 1997 SK MENKES No 438/MENKES/V/1987 RSUD menjadi kelas C
  4. Perda No 17 Tahun 2004 tanggal 16 November 2004 menjadi Badan Pelayanan RSUD yaitu lembaga teknis daerah berbentuk Badan dengan eselonering II b.
  5. Perda No 1 Tahun 2008 menurut pp41 tahun 2007 eselonering berdasarkan kelas Rumah Sakit Menjadi Eselon III.
  6. Guna Meningkatkan Pelayanan di aturlah Pengelolaan Keuangan dengan pola Swakelola berdasarkan Peraturan Bupati No 437 Tahun 2005 sejak 1 Januari 2005.
  7. Dan melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Tanggal 25 Mei 2009 Nomor 184 Tahun 2009 Tentang Penetapan RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh.
1.2.    Visi Rumah Sakit
Visi Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara adalah :
“Terwujudnya BLUD RSUD Arga Makmur yang Mandiri, Terpercaya dan Berkeadilan dalam Pelayanan
Penjelasan Makna Visi:
Sebagai rumah sakit Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, RSUD Arga Makmur merupakan pusat rujukan tertinggi di Kabupaten Bengkulu Utara. RSUD Arga Makmur sebagai salah satu unit pelayananan kesehatan, rumah sakit selalu berupaya menciptakan kesan yang unik dalam sistem penyampaian jasa. Rumah sakit diharapkan mampu mendesain berbagai fasilitas fisik yang mendukung (physical support), dan kemampuan dari pada karyawan dan manajemen dalam menciptakan hubungan-hubungan (contact personnel) baik internal maupun eksternal.
RSUD Arga Makmur pada tanggal 25 Mei 2009 resmi menjadi BLUD di Kabupaten Bengkulu Utara dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 184 Tahun 2009 Tentang Penetapan RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh.
Dengan adanya Surat Keputusan tersebut maka RSUD Arga Makmur diberikan kewenangan penuh (diberikan fleksibilitas) untuk mengelola pendapatannya sendiri secara transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1).    BLUD RSUD Arga Makmur yang Mandiri
BLUD RSUD Arga Makmur yang Mandiri dengan melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD guna menunjang efisensi dirumuskan dalam rangka menerapkan kemandirian rumah sakit dengan mengelola sendiri pendapatan operasional rumah sakit secara fleksibel yang dilaksanakan secara transparansi, akuntabel, responsibility, dan independensi.
2).    BLUD RSUD Arga Makmur yang Terpercaya
Melaksanakan pelayanan kesehatan yang profesional dengan SDM yang berkualitas dirumuskan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan dari pasien ataupun masyarakat didalam menerima jasa pelayanan kesehatan di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain itu, meningkatkan mutu sarana dan prasarana rumah sakit untuk menunjang sistem pelayanan kesehatan yang professional berarti bahwa RSUD Arga Makmur berkomitmen secara bertahap akan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit agar dapat mencapai visi sebagai pusat pelayanan kesehatan yang terpercaya.
3).    BLUD RSUD Arga Makmur yang Berkeadilan dalam Pelayanan
Diwujudkan dengan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat tanpa membedakan status social dimaksudkan untuk mewujudkan visi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkeadilan.
Meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan bermakna bahwa RSUD Arga Makmur memandang perlu memperhatikan seluruh karyawan sebagai internal costumer, sudah sepatutnya karyawan di RSUD Arga Makmur mendapatkan perhatian yang lebih baik sehingga mereka mampu memberikan pelayanan excellence bagi masyarakat sehingga RSUD Arga Makmur mampu melaksanakan keadilan untuk semua constumer yang ada, baik kepada external costumer maupun internal costumer.
1.3.          Misi Rumah Sakit
Adapun misi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Utara adalah :
  1. Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat tanpa membedakan status social
  2. Melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD guna menunjang efisensi
  3. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang profesional dengan SDM yang berkualitas
  4. Meningkatkan mutu sarana dan prasarana rumah sakit untuk menunjang sistem pelayanan kesehatan yang professional
  5. Meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan
Penjelasan tentang 5 Misi RSUD Arga Makmur tersebut diuraikan dalam penjelasan sebagai berikut.
Penjelasan Misi 1: Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat tanpa membedakan status social dimaksudkan untuk mewujudkan visi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkeadilan
Penjelasan Misi 2:  Melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD guna menunjang efisensi dirumuskan dalam rangka menerapkan kemandirian rumah sakit dengan mengelola sendiri pendapatan operasional rumah sakit secara fleksibel yang dilaksanakan secara transparansi, akuntabel, responsibility, dan independensi.
Penjelasan Misi 3: Melaksanakan pelayanan kesehatan yang profesional dengan SDM yang berkualitas dirumuskan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan dari pasien ataupun masyarakat didalam menerima jasa pelayanan kesehatan di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
Penjelasan Misi 4: Meningkatkan mutu sarana dan prasarana rumah sakit untuk menunjang sistem pelayanan kesehatan yang professional berarti bahwa RSUD Arga Makmur berkomitmen secara bertahap akan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit agar dapat mencapai visi sebagai pusat pelayanan kesehatan yang terpercaya.
Penjelasan Misi 5:  Meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan bermakna bahwa RSUD Arga Makmur memandang perlu memperhatikan seluruh karyawan sebagai internal costumer, sudah sepatutnya karyawan di RSUD Arga Makmur mendapatkan perhatian yang lebih baik sehingga mereka mampu memberikan pelayanan excellence bagi masyarakat.
1.4.          Tujuan Rumah Sakit
Berdasarkan rumusan misi yang telah ditetapkan dan diformulasikan, maka tujuan yang ingin dicapai adalah:
  1. Bersinergi dengan tujuan pembangunan kesehatan nasional yaitu terlaksananya pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
  2. Terselenggaranya sistem pengelolaan keuangan BLUD yang mengedepankan flesibilitas secara transparansi, akuntabel, responsibility, dan independensi.
  3. Meningkatkan mutu SDM di rumah sakit dengan senantiasa memberikan peluang dan dukungan anggaran untuk peningkatan pengetahuan, kemampuan teknis dan kemampuan manajerial pada seluruh karyawan.
  4. Melengkapi sarana dan prasarana rumah sakit sesuai dengan standar dan kebutuhan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.
  5. Meningkatkan jaringan pemasaran dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan
  6. Menggerakkan seluruh karyawan untuk saling bekerja sama dalam mewujudkan visi dan misi rumah sakit
1.5.          Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit
Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara tidak terlepas dari Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 tahun 2008, tugas pokok dan fungsi SKPD RSUD Arga Makmur yang meliputi:
1)     Tugas Pokok
Tugas pokok dari BLUD RSU Arga Makmur adalah:
Membantu Bupati dalam melaksanakan pelaksanaan kesehatan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitative) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya system rujukan
2)     Fungsi
BLUD-RSUD Arga Makmur merupakan pusat pelayanan rujukan di Kabupaten Bengkulu Utara dan berfungsi sebagai pemberi jasa  pelayanan kesehatan perorangan memiliki fungsi teknis sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  • Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  • Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
3).      Struktur Organisasi BLUD-RSUD Arga Makmur
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka struktur organisasi di BLUD-RSUD Arga Makmur adalah sebagai berikut.


























Tabel 1.1.       Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat  BLUD RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. BU

No
Jabatan
Tugas
Funsi
1.
Direktur
Memimpin, membina, memberikan bimbingan dalam melaksanakan rumah tangga, perencanaan dan pelaksanaan program.
1.       Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga.
2.       Penyelenggaraan penyusunan program.
3.       Penyelengaraan penyusunan, evaluasi dan pelaporan.
2.
Tata Usaha
Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah.
1.       Pelaksanaan penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan, pembinaan organisasi tatalaksana.
2.       Pelaksanaan administrasi keuangan.
3.       Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, perlengkapan, surat-menyurat dan kerumah tanggaan.
3.
Subbag. Umum dan Kepegawaian
Melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga Rumah Sakit Umum Daerah.
1.       Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
2.       Pelaksanaan urusan kepegawaian
3.       Pelaksanaan urusan perlengkapan
4.       Pelaksanaan urusan rumah tangga

4.
Subbag. Keuangan
Menyelenggarakan urusan administrasi keuangan, dan penata usahaan keuangan
1.       Penyelenggaraan urusan administrasi keuangan
2.       Penyelenggaraan urusan penatausahaan keuangan
5.
Subbag. Perencanaan
Menghimpun dan menyusun perencanaan, evaluasi serta pelaporan dalam bentuk penyajian data Rumah Sakit Umum Daerah.
1.       Penyiapan Data/bahan dari setiap bidang.
2.       Penyusunan perencanaan program.
3.       Pelaksanaan evaluasi program.
4.       Penyiapan laporan dan penyajian data Rumah Sakit Umum Daerah.
6.
Bidang Pelayanan dan Sarana medik
Menyusun Kebijakan dan mengkoordinasikan pelayanan medis, penunjang medis dan sarana medik di Rumah Sakit Umum daerah.
1.       Perumusan kebijakan teknis pelayanan medis penunjang medis dan sarana medis.
2.       Fasilitasi penyediaan pelayanan medis, penunjang medis, dan sarana medis dan ambulance.
3.       Pengkoordinasian pelaksanaan dan pembinaan pelayanan medis, penunjang medis
4.       Pengawasan dan pengendalian pelayanan medis, penunjang medis dan sarana medis.
5.       Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan rancangan ketentuan dan peraturan dibidang pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah.
7.
Subbid pelayanan dan  Penunjang medik
Menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelayanan medis dan penunjang medis di Rumah Sakit Umum Daerah.
1.       Perumusan kebijakan teknis pelayanan medis dan penunjang medis.
2.       Fasilitasi penyediaan pelayanan medis dan penunjang medis.
3.       Pengkoordinasian pelaksanaan dan pembinaan pelayanan medis, penunjang medis.
4.       Pengawasan dan pengendalian pelayanan medis, penunjang medis.
5.       Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan rancangan ketentuan dan peraturan di bidang pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah.

8.
Subbid Sarana Medik
Menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan sarana Medis Rumah Sakit Umum daerah.
1.       Perumusan kebijakan teknis sarana medis.
2.       Fasilitasi penyediaan sarana medis dan ambulance
3.       Pengkoordinasian pelaksanaan dan pembinaan sarana medis.
4.       Pengawasan dan pengendalian sarana medis
5.       Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan rancangan ketentuan dan peraturan dibidang pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah.

9.
Bidang Keperawatan dan Logistik Keperawatan
Menyusun Kebijakan, pembinaan dan koordinasi teknis pelaksanaan keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
1.       Perumusan kebijakan teknis keperawatan dan logistic keperawatan.
2.       Penyusunan standard dan pelayanan keperawatan di RSUD sesuai dengan praturan perundangan yang berlaku.
3.       Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan keperawatan dan logistik keperawatan.
4.       Penyusunan rencana program kegiatan di bidang keperawatan dan logistik keperawatan.
5.       Penyediaan logistik keperawatan.

10.
Subbid. Keperawatan
Menyusun kebijakan, pembinaan dan koordinasi teknis pelaksanaan keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
1.       Perumusan Kebijakan, teknis kegiatan
2.       Penyusunan standard dan pelayanan keperawatan di RSUD sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.       Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan keperawatan
4.       Penyusunan rencana program kegiatan di bidang keperawatan.


11.
Subbid.  Logistik keperawatan
Menyusun kebijakan, pembinaan dan koordinasi teknis pelaksanaan logistik keperawatan di Rumah sakit Umum Daerah.
1.       Perumusan kebijakan teknis logistik keperawatan
2.       Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan logistik keperawatan
3.       Penyusunan rencana program kegiatan dibidang logistik keperawatan.
4.       Penyediaan logistic keperawatan.

12.
Bidang rekam Medik, Peningkatan Sumberdaya manusia dan system informasi Rumah Sakit
Meyusun Kebijakan dan pelaksanaan pelayanan rekam medic serta usaha peningkatan sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah serta pusat pengembangan system informasi Rumah Sakit.
1.       Perumusan kebijakan teknis kegiatan rekam medis dan peningkatan sumber daya manusia dan system informasi rumah sakit.
2.       Fasilitasi penyediaan pelayanan rekam medic dan peningkatan sumber daya manusia.
3.       Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan rekam medik dan peningkatan sumber daya manusia.
4.       Pengawasan dan pengendalian pelayanan rekam medik dan peningkatan sumber daya manusia.

13.
Subbid Rekam Medik
Menyusun kebijakan dan pelaksanaan pelayanan rekam medik di bidang pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
1.       Perumusan kebijakan teknis kegiatan rekam medis
2.       Fasilitas penyediaan pelayanan rekam medik.
3.       Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan rekam medik.
4.       Pengawasan dan pengendalian pelayanan rekam medik.

14
Subbid Peningkatan SDM dan Sistem Informasi RS
Menyusun kebijakan dan pelaksanaan pelayanan peningkatan sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah serta pusat pengembangan sistem informasi rumah sakit.
1.        Perumusan kebijakan teknis kegiatan peningkatan sumber daya manusia dan system informasi rumah sakit.
2.        Fasilitas penyediaan pelayanan peningkatan sumber daya manusia.
3.        Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan peningkatan sumber daya manusia.
4.        Pengawasan dan pengendalian pelayanan peningkatan sumber daya manusia.


1.6.          Budaya Rumah Sakit
  1. Pegawai RSUD menyadari bahwa bekerja adalah ibadah;
  2. Pegawai RSUD melayani dengan ikhlas dan senang hati untuk kesembuhan dan keselamatan pelanggan;
  3. Pegawai RSUD menjunjung tinggi kedisiplina, kejujuran, kepedulian, tanggung jawab, kerja sama, keadilan dan keterbukaan ;
  4. Pegawai RSUD menyadari bahwa pelayanan yang diberikan adalah hasil kerja sama tim dengan mengutamakan kepentingan pelanggan;
  5. Pegawai RSUD memberikan pelanyanan dengan optimal, profesional dan saling mendukung secara profesional ;
  6. Pegawai RSUD dalam melayani pelanggan tidak membedakan suku, Agama, pangkat, jabatan dan status serta kepartaian politik tertentu dan selalu menjaga nama baik Institusi;





Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda